Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun

SURABAYA, DDTCNews - Kemenkeu Satu Jawa Timur menggelar lelang secara serentak atas aset-aset milik wajib pajak yang disita oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, dan III.

Tercatat ada 79 aset yang hendak dilelang oleh ketiga kanwil DJP Jawa Timur. Adapun nilai limit dari aset-aset yang dilelang mencapai Rp14,88 miliar.

"Lelang serentak bertujuan memberikan dampak terhadap kepatuhan wajib pajak yang merupakan ujung dari penegakan hukum," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Sigit Danang Joyo, dikutip Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Aset yang dilelang antara lain kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia. Lelang dilaksanakan secara online lewat lelang.go.id yang dikelola oleh Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

Selain melelang aset sitaan, Kemenkeu Satu Jawa Timur juga melakukan lelang non eksekusi. Lelang non eksekusi diikuti oleh 3 satuan kerja yakni Kanwil DJP Jatim I, KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, dan KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal dengan nilai limit Rp89,39 juta.

Sebelum dilakukan lelang atas barang, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menerangkan barang disimpan terlebih dahulu di gudang barang sitaan.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

"Kami memiliki gudang barang sitaan di Mojokerto untuk menyimpan, karena kewenangan atas barang sitaan yang penguasaanya menjadi beralih ke DJP dengan tujuan untuk menjaga nilai barang sitaan sehingga saat di lelang tidak merugikan wajib pajak," ujar Vita.

Penjualan barang sitaan merupakan kelanjutan dari tindakan penagihan aktif terhadap piutang pajak yang belum lunas. Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara setelah disampaikannya surat paksa.

Penagihan aktif dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Lelang serentak diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewenangan DJP untuk menyita dan melelang barang hasil sitaan.

Setelah menggelar lelang serentak pada bulan ini, Kemenkeu Satu Jawa Timur akan kembali menggelar lelang serentak pada November 2024. (sap)

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lelang, barang sitaan, barang milik negara, sitaan pajak, sitaan bea cukai, DJBC, DJKN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

Selasa, 11 Juni 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Inpres NLE Berakhir Tahun Ini, Kemenkeu Usulkan Perpanjangan

Senin, 10 Juni 2024 | 21:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Terkait Bea Cukai, Apa Itu Boatzoeking?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?