Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Bakal Kirim Email Blast Soal NPWP Format Baru kepada 18,68 Juta WP

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Bakal Kirim Email Blast Soal NPWP Format Baru kepada 18,68 Juta WP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan email blast mengenai pemberlakuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru kepada 18,68 juta wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan email blast telah berjalan sejak 1 September 2022. Menurutnya, pengiriman email blast akan terus berjalan sehingga wajib pajak memperoleh informasi mengenai NPWP format baru.

"Sampai dengan 4 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB, telah terkirim sebanyak 9,3 juta email dan masih terdapat proses pengiriman yang sedang berjalan," katanya, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Neilmaldrin menyebut NPWP format baru sudah berlaku sejak 14 Juli 2022. Untuk wajib pajak orang pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah mulai diintegrasikan sebagai NPWP.

Sementara itu, NPWP 16 digit akan berlaku untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk.

NPWP 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Setelahnya, orang pribadi penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk login pada situs web pajak.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Bagi yang belum bisa login menggunakan NIK, wajib pajak orang pribadi bersangkutan harus terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data. Mula-mula, login pada akun DJP Online menggunakan NPWP 15 digit.

Lalu, wajib pajak melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil, yaitu data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Setelahnya, wajib pajak dapat mengklik pada tombol Ubah Profil untuk mengubah data profil. Jika mengalami masalah, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Terkait dengan jumlah wajib pajak yang telah melakukan pemutakhiran data, akan kami sampaikan kemudian," ujar Neilmaldrin. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, email blast, NPWP format baru, NPWP, NIK, NPWP 16 digit, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade