Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Beleid Penentuan BUT Beri Kepastian Hukum Dunia Usaha

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP: Beleid Penentuan BUT Beri Kepastian Hukum Dunia Usaha

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan alasan utama penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah untuk memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan beleid ini memberikan penegasan perihal sektor usaha yang masuk dalam kategori BUT. Dengan demikian kepastian hukum menjadi landasan utama dari terbitnya PMK 35/2019.

Aturan ini, paparnya, tidak sebatas pada pengaturan entitas bisnis digital. Lebih jauh dari itu, regulasi yang mulai berlaku sejak 1 April 2019 ini mengatur seluruh sektor usaha yang dijalankan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN).

Baca Juga: Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

“PMK 35/2019 memberikan klarifikasi pengertian suatu BUT untuk semua sektor usaha termasuk bisnis digital,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (5/4/2019).

Menurutnya, kurang tepat jika beleid secara khusus ditujukan untuk memajaki pelaku ekonomi di ranah digital. John menegaskan aturan main dalam PMK 35/2019 bertujuan untuk memberikan kapastian hukum bagi pelaku usaha.

“Tujuannya memberikan kepastian bagi dunia usaha, khususnya terkait timbulnya suatu BUT dari perusahaan luar negeri di Indonesia,” imbuh John.

Baca Juga: Hitung PPh, Ini 3 Poin Penting saat Menentukan Besaran Laba BUT

Dalam beleid itu, BUT dikatakan sebagai entuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Adapun kriteria yang dipenuhi untuk penentuan BUT dibagi menjadi tiga kelompok.

Namun, ada beberapa jenis bentuk usaha yang dianggap sebagai BUT meskipun tidak memenuhi kriteria tersebut. Pertama, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan. Kedua, pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Ketiga, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas. Keempat, agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia. (kaw)

Baca Juga: Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 35/2019, BUT, bentuk usaha tetap, John Hutagaol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 November 2022 | 18:41 WIB
UU PPh

Simak, Ini Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh 26 Tidak Final

Kamis, 10 November 2022 | 12:00 WIB
PMK 18/2021

Kriteria Penghasilan Lain yang Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak

Kamis, 29 September 2022 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Indonesia Swasembada Aspal Pada 2024, Jurus Ini Disiapkan

Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:00 WIB
KP2KP ENREKANG

Ajukan Pencabutan Status PKP, WP Diimbau Tetap Lapor SPT Masa PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya