Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP dan Ratusan Pemda Bertukar Data, Pengawasan Wajib Pajak Makin Kuat

A+
A-
25
A+
A-
25
DJP dan Ratusan Pemda Bertukar Data, Pengawasan Wajib Pajak Makin Kuat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama yang dijalin Ditjen Pajak (DJP) dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 169 pemerintah daerah akan memperkuat sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Researcher DDTC Fiscal Research Hamida Amri Safarina mengatakan kerja sama tersebut akan menguntungkan. Pasalnya, DJP dan DJPK akan menerima data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Pemerintah daerah juga akan mendapatkan data dari DJP untuk mengoptimalkan pajak daerah.

“Pertukaran data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memperkuat basis data yang dimiliki masing-masing pihak sehingga mendorong sistem pengawasan pajak yang lebih baik,” ujarnya, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam konteks ini, pemerintah pusat akan menerima data, seperti kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, usaha restoran, dan usaha perkebunan, dan lainnya.

Dia memberi contoh pada saat ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak restoran. Dengan adanya pertukaran data tersebut, pemerintah pusat dapat melakukan pengecekan kesesuaian dengan data yang dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Menurut Hamida, pertukaran data ini dapat menjadi langkah awal untuk mengintegrasikan data wajib pajak daerah dan wajib pajak pusat. Selain itu, kerja sama ini juga berpotensi mendorong penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh orang pribadi nonkaryawan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Peningkatan pada kedua jenis pajak tersebut akan turut mengerek penerimaan daerah lantaran terdapat kebijakan dana bagi hasil (DBH). Dengan optimalnya pemungutan PPh, DBH yang akan disalurkan ke daerah juga meningkat.

Setelah dilaksanakannya perjanjian kerja sama ini, menurut Hamida, DJP dan DJPK sebaiknya memperhatikan sistem manajemen dan pengolahan data. Manajemen dan pengolahan data yang tepat menjadi kunci kebermanfaatan pertukaran data serta informasi yang dilakukan.

“Harapannya, program ini dapat diikuti seluruh pemerintah daerah dan menjadi kolaborasi yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Hamida kembali menegaskan peran pengumpulan penerimaan negara idealnya tidak hanya diemban pemerintah pusat. Kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibutuhkan untuk meningkatkan sinergi dalam peningkatan penerimaan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pajak pusat, pajak daerah, DJP, DJPK, pemerintah daerah, DBH

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Senin, 03 Mei 2021 | 19:57 WIB
Pertukaran data antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ini memang penting sekali untuk dilakukan dalam rangka menguatkan database yang dimiliki otoritas pajak. Basis data yang kuat akan sangat membantu otoritas pajak untuk memantau wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya