Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan Lagi Soal Dokumen Persyaratan Sertel Orang Pribadi

A+
A-
42
A+
A-
42
DJP Ingatkan Lagi Soal Dokumen Persyaratan Sertel Orang Pribadi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi mengenai dokumen persyaratan permintaan sertifikat elektronik (sertel) orang pribadi. DJP memberitahu kembali persyaratan itu mengingat setelah 31 Desember 2022 berlaku ketentuan pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/2021.

Sesuai dengan pasal tersebut, penandatanganan secara elektronik atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi dilakukan dengan sertel atau kode otorisasi DJP milik wajib pajak/wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

“Terkait dengan teknis penggunaan sertel mulai tahun 2023, silakan menunggu ketentuan pelaksanaan lebih lanjut terlebih dahulu,” cuit contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

DJP mengatakan ketentuan tentang dokumen persyaratan permintaan sertel orang pribadi sudah diatur dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020. Permintaan sertel secara elektronik dilakukan dengan mengisi formulir dan mempersiapkan passphrase serta melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

Jika saluran elektronik belum tersedia, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permintaan sertel secara tertulis. Permintaan dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili pihak lain. Permintaan diajukan ke KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak tersebut mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel. Wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa KTP (bagi WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (WNA) serta Kartu NPWP atau SKT.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Jika permintaan diwakili pihak lain, perlu juga menyerahkan asli surat penunjukan dari wajib pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu. Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah pertama, orang pribadi bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit. Kondisi ini dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, orang pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai penagihan pajak dengan surat paksa. Kondisi ini dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Ketiga, kondisi tertentu lainnya yang bersifat mendesak dan di luar kekuasaan, antara lain terdapat wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa sehingga orang pribadi bersangkutan tidak dapat mengajukan permintaan sertel secara langsung ke KPP atau KP2KP. Hal ini berdasarkan pertimbangan kepala KPP atau KP2KP. (kaw)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sertifikat elektronik, sertel, Ditjen Pajak, DJP, PER-04/PJ/2020, PER-24/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB