Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Pemungutan PPN KMS Bertujuan Mencegah Penghindaran Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP: Pemungutan PPN KMS Bertujuan Mencegah Penghindaran Pajak

Kanwil DJP Jawa Barat III dalam Tax Live.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan alasan di balik adanya pemungutan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Fitria Murty menyampaikan pengenaan PPN atas kegiatan membangun bertujuan mencegah terjadinya penghindaran pajak.

“Jadi, pengenaan PPN KMS ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah nih, mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN," ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun Fitria menjelaskan lebih lanjut bahwa penghindaran pajak dapat terjadi dikarenakan mekanisme ketentuan pemungutan PPN itu sendiri. Sesuai ketentuan yang ada, PPN hanya dapat dipungut oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Seperti kita ketahui, PPN itu mekanismenya dilakukan melalui pemungutan. Siapa yang memungut? Adalah mereka yang diberikan kewenangan oleh DJP untuk melakukan pemungutan. Bisa orang pribadi maupun badan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP,” jelas Fitria.

Dalam hal dilakukannya kegiatan membangun sendiri, pembangunan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Terdapat kemungkinan pembangunan dilakukan oleh wajib pajak yang belum dikukuhkan menjadi PKP. Pada kondisi tersebut, imbuh Fitria, PPN menjadi tidak dapat dipungut.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

“Jadi, yang terjadi PPN nya ini tidak bisa dipungut. Oleh karena itulah, dikenakan PPN KMS ini untuk melindungi PPN yang dikhawatirkan akan hilang,” tegas Fitria.

Pada kesempatan tersebut, Fitria juga menambahkan terdapat alasan lainnya yang mendasari adanya pengenaan PPN kegiatan membangun sendiri. Fitria menjelaskan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini dikenakan untuk memberikan perlakuan yang sama, serta memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang membeli bangunan dari dengan pihak yang membangun sendiri.

“Jadi, sama nih mau beli bangunan mau bangun sendiri sama sama dikenai PPN,” tambah Fitria. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN, KMS, kegiatan membangun sendiri, PPN KMS, tanah sewa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya