Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Resmi Luncurkan Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT, Validasinya Realtime

A+
A-
13
A+
A-
13
DJP Resmi Luncurkan Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT, Validasinya Realtime

Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sekarang sudah bisa melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara online.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan validasi SSP PPh PHTB melalui aplikasi e-PHTB oleh notaris/PPAT akan mempermudah proses validasi SSP yang selama ini sulit.

"Concern dari notaris, terlalu sulit meminta validasi di kantor pajak. Kadang-kadang banyak yang mau divalidasi. Ini bantuan yang kami berikan untuk mempermudah layanan ke masyarakat wajib pajak," ujar Suryo, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Suryo mengatakan aplikasi e-PHTB mampu merespons permohonan validasi SSP PPh PHTB secara real time dan direspons secara langsung oleh sistem.

"Yang kami lakukan adalah automatic responses by system. Jadi tidak ada intervensi orang melakukan pekerjaan apapun juga," ujar Suryo.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai aplikasi e-PHTB untuk notaris/PPAT tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2022.

Baca Juga: Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Dengan ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan validasi PPh PHTB atau permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui aplikasi e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN.

Sebelum PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP.

Dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal dapat disampaikan oleh wajib pajak melalui notaris/PPAT melalui aplikasi e-PHTB khusus untuk notaris/PPAT. (sap)

Baca Juga: Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-PHTB, SSPT PPh PHTB, notaris, PPAT, PER-08/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Terima 266 Surat dari PPATK, Mayoritas Sudah Ditindaklanjuti

Minggu, 26 Februari 2023 | 15:00 WIB
PRANCIS

FATF: Indonesia Perlu Ungkap Kasus Pencucian Uang Berskala Besar

Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gelar Audiensi, DJP Jaktim Jalin Kerja Sama dengan Ikatan Notaris

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:45 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Hasil Pemeriksaan PPATK Sumbang Rp7 Triliun ke Penerimaan Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya