Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

A+
A-
1
A+
A-
1
Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Ilustrasi.

KUNINGAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan menyelenggarakan bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dengan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Kuningan pada 2 Maret 2024.

Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kab. Kuningan. Tuti menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim dari KPP Pratama Kuningan yang telah memfasilitasi Ikatan Notaris Indonesia dalam menyampaikan SPT Tahunan.

"Dengan adanya tim dari KPP Pratama Kuningan, kami senang. Sebab, jika ada permasalahan yang terjadi bisa langsung diselesaikan dan kami bisa tenang melaporkan SPT Tahunan dengan segera," katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kuningan Fitri Hikmawati menuturkan penghitungan penghasilan neto untuk notaris menggunakan norma, sedikit berbeda dengan penghitungan pajak untuk karyawan ataupun usahawan.

"Norma yang digunakan adalah sebesar 5%. Jadi, penghitungan pajak notaris ialah penghasilan bruto dikalikan 50% baru dikurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan dikalikan tarif pajaknya," ujarnya.

Fitri berharap kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan KPP Pratama Kuningan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama notaris, untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret 2024.

Baca Juga: Omzet Sudah di Atas Rp500 Juta, Pedagang Ritel Didatangi Petugas Pajak

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Baca Juga: Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama kuningan , bimtek, pegawai pajak, notaris, SPT Tahunan, norma penghitungan penghasilan neto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB
PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jum'at, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Rabu, 15 Mei 2024 | 09:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: Integrasi NIK sebagai NPWP Ikut Dorong WP Laporkan SPT Tahunan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya