Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Siapkan Aturan Baru Formula Peredaran Bruto

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Siapkan Aturan Baru Formula Peredaran Bruto

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (20/4) kabar datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang tengah menyusun peraturan mengenai cara lain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak. Menyusul masuknya agenda perubahan norma pemeriksaan pajak dalam reformasi pajak jangka pendek.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui pasti berapa pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, khususnya bagi kalangan profesional.

Jika wajib pajak tidak kooperatif meminjamkan pembukuan dan dokumen-dokumennya, atau dari pembukuannya tidak dapat dihitung jelas berapa penghasilan netonya, maka akan diterapkan penghitungan secara jabatan oleh pemeriksa pajak dengan menerapkan norma penghasilan neto sesuai Perdirjen 17/2015.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Kabar lainnya datang dari pemerintah yang akan merevisi aturan CFC terkait dengan penetapan waktu kepemilikan dividen dan cara efektif agar ketentuan CFC dapat berlaku secara efektif. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pemerintah Revisi Aturan Dividen CFC

Ditjen Pajak tengah merevisi aturan pajak terkait dengan pemegang saham pengendali perusahaan atau controlled foreign companies (CFC). Aturan terkait CFC yang akan direvisi adalah PMK Nomor 256/PMK.03/2008. Revisi yang akan dilakukan terkait dengan kapan wajib pajak dianggap telah menerima dividen dan di titik mana Ditjen Pajak akan menyatakan bahwa wajib pajak memiliki dividen di suatu periode tertentu.

  • Ini Enam Cara Agar Aturan CFC Bisa Efektif

Peneliti pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan terdapat enam hal yang harus diperhatikan agar ketentuan CFC bisa efektif mencegah skema pengalihan pajak. Pertama, memperjelas kriteria CFC dan kontrolnya. Kedua, ambang batas (threshold) ketentuan CFC. Ketiga, definisi penghasilan CFC. Keempat, cara menghitung penghasilan CFC. Kelima, cara mengatribusikan penghasilan CFC. Keenam, diperlukan klausul untuk mencegah terjadinya pajak berganda.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU
  • Branding Dinding Toko & Rumah Sukabumi akan Dikenakan Pajak

Pemerintah Kota Sukabumi dan kalangan dewan tengah membahas rencana pengenaan pajak terhadap branding dinding toko dan rumah. Pasalnya, selama ini pemasangan iklan di dinding tersebut belum dikenakan pajak. Raperda itu yakni tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Sementara satu raperda lainnya tentang perubahan perda Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.

  • Usul Penghapusan Pajak 10% Kereta Api Barang Akan Dibahas

Usulan penghapusan pajak pertambahan nilai pada kereta api barang mendapatkan tanggapan positif dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan akan segera dibicarakan dengan Kementerian keuangan. Direktur Komersial dan Teknologi Informasi (TI) PT Kereta Api Indonesia (KAI) M. Kuncoro Wibowo mengatakan perusahaan akan menyampaikan usulan mengenai penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terdapat pada angkutan kereta api barang kepada Kementerian Koordinator Bidang Maritim. Nantinya, Kementerian Koordinator Bidang Maritim akan membicarakannya dengan Kementerian Keuangan terkait pajak pertambahan nilai yang terdapat pada kereta api barang tersebut.

  • Defisit Anggaran Capai 0,77% PDB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan defisit APBN 2017 hingga 31 Maret 2017 tercatat Rp104,9 triliun atau sekitar 0,77% dari produk domestik bruto (PDB). Realisasi defisit anggaran ini lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang mencapai Rp143,4 triliun atau 1,13% dari PDB. Sedangkan dalam setahun penuh 2017, defisit APBN ditargetkan 2,41% dari PDB. Defisit tersebut terjadi mengingat penerimaan negara baru mencapai Rp295,1 trilun, setara 16,9% dari pagu yang sebesar Rp1.750,28 triliun.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP
  • DPR: Realisasikan Kebijakan Cukai Plastik

Realisasi penerimaan bea dan cukai di kuartal I-2017 mencapai Rp15,49 triliun atau 8,1% dari target APBN 2017 yang sebesar Rp191,23 triliun. Dari jumlah tersebut realisasi penerimaan cukai sebesar Rp6,93 triliun, turun 12,28% dibandingkan periode yang sama tahun 2016. Minimnya realisasi penerimaan cukai tersebut membuat DPR meminta agar pemerintah segera merealisasikan perluasan objek cukai baru untuk plastik kemasan. Sebab menurut Anggota Komisa XI DPR Mukhamad Misbakhun, selama ini sumber penerimaan cukai hanya berasal dari minumam alkohol dan hasil tembakau saja.

  • DJBC Tunggu Verifikasi Untuk Menindak Importir Nakal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunggu hasil verifikasi Ditjen Pajak terkait dengan 725 importir yang berpotensi tidak patuh. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memastikan setelah verifikasi dari otoritas pajak selesai, tindakan kepada importir yang tidak patuh dari sisi kepabeanan maupun perpajakan akan segera diputuskan. (Amu)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, peredaran bruto, norma penghitungan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB