Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Pemulihan, Industri Tekstil Diguyur Insentif Fiskal & Nonfiskal

A+
A-
1
A+
A-
1
Dorong Pemulihan, Industri Tekstil Diguyur Insentif Fiskal & Nonfiskal

Pengunjung melihat beberapa produk fesyen di ruangan Jakarta Fashion Hub, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung pemulihan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) setelah sempat tertekan selama pandemi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri TPT menjadi salah satu sektor yang mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan dukungan melalui kebijakan fiskal dan nonfiskal.

"Pemerintah terus berupaya mendukung peningkatan iklim investasi dan usaha dengan mengeluarkan beberapa kebijakan strategis baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal untuk meningkatkan kinerja industri TPT," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Agus mengatakan berbagai kebijakan dari sisi fiskal misalnya diimplementasikan melalui pemberian insentif fiskal melalui tax allowance dan tax holiday. Selain itu, pemerintah juga telah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%.

Terakhir, Kemenperin juga mengusulkan pemberian bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) atas impor bahan baku untuk industri TPT.

Sementara dari sisi nonfiskal, Agus menyebut upaya yang dilakukan seperti pengembangan neraca komoditas dan verifikasi kemampuan industri untuk memperbaiki rantai pasok bahan baku dan dukungan terhadap sektor industri kecil menengah (IKM) melalui pembangunan material center.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Kemudian, pemerintah juga berupaya melakukan pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT sebagai langkah pengamanan pasar dalam negeri. Langkah yang dilakukan yakni melalui pemberian rekomendasi impor, pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Agus menyebut implementasi industri 4.0 untuk sektor tekstil dan busana juga berjalan melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan, penyiapan lighthouse industri 4.0, perbaikan alur aliran material melalui Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH), serta penyiapan Kawasan industri terpadu apparel park.

Secara bersamaan, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI), menurunkan harga gas, mendorong implementasi circular economy and sustainability pada industri TPT, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Selain itu, pemerintah akan terus mendorong percepatan implementasi perjanjian dagang free trade agreement (FTA) agar pasar industri TPT semakin meluas.

"Saya optimistis program dan kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi perusahaan industri TPT dalam rangka meningkatkan investasi, kinerja, dan produktivitas perusahaan," ujarnya.

Kontribusi industri TPT terhadap produk domestik bruto (PDB) sektor manufaktur tercatat sebesar 6,08% pada kuartal III/2021. Sementara itu, pertumbuhan industri TPT secara kuartalan juga mengalami perbaikan menjadi sebesar 4,27% dibandingkan dengan kuartal II/2021 sebesar 0,48%. (sap)

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif fiskal, kemudahan perizinan, kemudahan berusaha, tax holiday, tax allowance, supertax deduction

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Juni 2024 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak Supertax Deduction Vokasi di Ibu Kota Nusantara

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB
KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Jum'at, 31 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak WP Manfaatkan Supertax Deduction Litbang dan Vokasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya