Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

A+
A-
0
A+
A-
0
BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Ilustrasi riset. Direktur Pengelola Fasilitas Ketenaganukliran BRIN M.R Subekti menggunakan alat pelindung diri untuk memasuki reaktor nuklir Triga 2.000 di Badan Riset Inovasi Nasional di Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/8/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali mendorong pelaku industri memanfaatkan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Plt. Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi Muhamad Amin mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong sektor swasta itu melakukan kegiatan litbang. Melalui fasilitas ini, daya saing teknologi dan industri Indonesia diharapkan dapat meningkat.

"Insentif ini tidak hanya akan mempercepat pertumbuhan teknologi dan industri berbasis penelitian, tetapi juga meningkatkan daya saing nasional di kancah global," katanya dalam acara temu bisnis bidang kesehatan bersama para pelaku industri, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Amin mengatakan pemerintah sangat mengharapkan peran aktif sektor swatsa untuk mendukung riset dan inovasi di Indonesia. Dalam hal ini, sektor swasta dapat melaksanakan kegiatan litbang yang memang sesuai kebutuhannya.

Menurutnya, keuntungan dari kegiatan tersebut tidak hanya berupa hasil litbang tetapi juga pengurang penghasilan bruto melalui fasilitas supertax deduction.

"Implementasi insentif supertax deduction untuk 11 fokus litbang merupakan langkah strategis untuk mendorong inovasi dan penelitian di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Selain fasilitas supertax deduction, Amin menyebut dukungan untuk kegiatan litbang juga dilaksanakan dengan mengembangkan e-Katalog Inovasi. Platfom ini dikelola oleh BRIN bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai sarana memasarkan produk-produk hasil litbang dalam negeri kepada instansi pemerintah.

PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Kemudian, ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Proposal supertax deduction ini disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Agar proposal disetujui, wajib pajak badan di antaranya tidak boleh dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF). (sap)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, fasilitas pajak, supertax deduction, litbang, PP 45/2019, PMK 153/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama