Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ajak WP Manfaatkan Supertax Deduction Litbang dan Vokasi

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Ajak WP Manfaatkan Supertax Deduction Litbang dan Vokasi

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah telah menyediakan insentif supertax deduction yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan insentif tersebut diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan litbang dan vokasi. Menurutnya, insentif ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan.

"Pemerintah sangat mendorong supaya wajib pajak, perusahaan-perusahaan, untuk bisa melakukan kegiatan riset yang tentunya ini berguna untuk generasi yang akan datang," katanya dalam dialog Kemenkeu Corpu Open Class, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Inge menuturkan pemerintah telah mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha. Melalui PP 45/2019, insentif diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

PMK 153/2020 menyatakan wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu bisa memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menggelar kegiatan litbang.

Kriteria memperoleh fasilitas tersebut di antaranya melaksanakan kegiatan litbang dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Sementara itu, PMK 128/2019 mengatur insentif supertax deduction vokasi berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Pertama, ketentuan tersebut meliputi melaksanakan kegiatan vokasi berbasis kompetensi tertentu. Kedua, memiliki perjanjian kerja sama antara wajib pajak dan mitra pendidikannya, baik dari SMK, pendidikan tinggi vokasi, maupun balai latihan kerja.

Ketiga, tidak sedang mengalami rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan. Keempat, wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal.

"Persentase biaya yang dikeluarkan itu dapat menjadi pengurang. Jadi, diberi kesempatan supaya ada penambahan pengurangan biayanya," ujar Inge.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Guna memperoleh fasilitas supertax deduction, wajib pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan melalui Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan perjanjian kerja sama dan surat keterangan fiskal (SKF) wajib pajak.

Setelah menerima insentif supertax deduction tersebut, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan biaya kegiatannya. (rig)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, supertax deduction, litbang, vokasi, PP 45/2019, pmk 153/2020, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas