Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Ini Setujui Aturan Kemudahan Pembayaran Pajak, Begini Ketentuannya

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Ini Setujui Aturan Kemudahan Pembayaran Pajak, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui RUU yang akan mempermudah pembayaran pajak.

Ketua Komite Keuangan Joey Salceda mengatakan RUU tersebut akan memungkinkan wajib pajak membayar sekaligus mengajukan restitusi ke bank atau kantor resmi yang akan ditetapkan.

"Saat ini, wajib pajak hanya dapat mengajukan restitusi untuk individu pada tempat mereka terdaftar," katanya, dikutip pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Salceda mengatakan usulannya tentang kemudahan membayar pajak telah dituangkan dalam RUU DPR Nomor 53 tentang Kemudahan Membayar Pajak. RUU tersebut akan mengubah sejumlah ketentuan dalam UU 8424, seperti pada Bagian 51 soal pengajuan restitusi.

Dengan RUU, wajib pajak dimungkinkan mengajukan restitusi pajak melalui bank, pejabat distrik pendapatan, agen penagih, atau bendahara resmi kota atau kotamadya domisili.

Kemudian, revisi juga dilakukan pada Bagian 236 sehingga akan mewajibkan komisioner otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) memastikan ketersediaan fasilitas pendaftaran bagi wajib pajak yang tidak tinggal di Filipina.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

RUU DPR Nomor 53 yang diajukan Salceda memperoleh persetujuan dari seluruh anggota komite, tanpa ada yang menentangnya. Dalam pembahasannya, anggota DPR Ralph Recto meminta ada poin yang dikonsolidasikan karena terdapat sedikit perbedaan pandangan.

Selain itu, judul baru juga akan ditetapkan agar lebih menggambarkan tentang hak wajib pajak, yang secara eksplisit menyatakan wajib pajak tidak akan diminta membayar lebih dari jumlah yang ditentukan dan akan disampaikan tentang informasi yang mudah dipahami.

Recto melalui RUU DPR Nomor 2823 menuliskan beberapa hak wajib pajak seperti hak wajib pajak berhak diberi tahu tentang penilaian yang tertunda serta hak atas pernyataan sederhana agar lebih mudah dipahami. Salah satu perbedaan antara RUU Salceda dan Recto yakni Salceda mengusulkan untuk dibuat Kantor Advokat Wajib Pajak, yang memiliki mandat memastikan hak-hak wajib pajak dilindungi.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Dilansir newsinfo.inquirer.net, ini bukan kali pertama DPR berupaya memberikan kemudahan membayar pajak. Pada 25 Januari lalu, Komite Keuangan DPR dalam Kongres ke-18 juga mengusulkan RUU serupa, tapi tidak berhasil mendapat persetujuan Kongres. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, restitusi pajak, pengembalian pajak, PPN, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya