Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

A+
A-
1
A+
A-
1
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Luis Raymund Villafuerte Jr. mengusulkan insentif pajak bagi toko yang memberikan diskon produk kepada lansia dan penyandang disabilitas.

Villafuerte mengatakan negara membutuhkan dukungan sektor swasta untuk menyediakan barang yang lebih murah kepada lansia dan penyandang disabilitas. Dengan insentif pajak, supermarket dan toko ritel akan tergerak memberikan diskon kepada kelompok rentan tersebut.

"Insentif pajak akan memberikan keringanan finansial bagi mereka sehingga dapat memberikan dukungan untuk lansia dan penyandang disabilitas di tengah meningkatnya harga komoditas pokok," katanya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Villafuerte mengatakan insentif pajak dapat menjadi instrumen untuk menarik partisipasi pelaku ritel dalam program diskon untuk lansia dan penyandang disabilitas. Insentif yang diberikan di antaranya berupa kredit pajak.

Dia menjelaskan UU Lansia telah mengatur pemberian diskon barang kebutuhan pokok oleh toko ritel kepada lansia. Apabila mendapat insentif pajak, toko ritel bakal lebih semangat memberikan diskon 5% atas produk yang dibutuhkan lansia dan disabilitas.

Villafuerte menyebut kepatuhan penuh toko ritel terhadap kebijakan ini akan meredam dampak kenaikan berbagai harga produk kebutuhan pokok pada kelompok lansia dan disabilitas.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Jika pemerintah tidak mempertimbangkan pemberian kredit pajak kepada toko ritel, ada kemungkinan lebih besar bagi supermarket atau toko kelontong untuk mengabaikan kebijakan ini," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Beberapa kebutuhan pokok yang diputuskan mengalami kenaikan harga antara lain meliputi beras; roti; ikan segar, kering dan kalengan; daging babi, sapi, dan unggas segar segar dan diproses; sayuran segar; mi instan; kopi; gula; minyak goreng; garam; sabun cuci dan deterjen; serta elpiji rumah tangga.

Selain itu, kenaikan harga juga terjadi pada tepung terigu; daging babi, sapi, dan unggas yang dikeringkan, diolah, dan dikalengkan; produk susu; bawang merah dan bawang putih; cuka, kecap ikan, dan kecap asin; sabun mandi; pupuk dan pestisida; pakan unggas, ternak, dan ikan; produk kedokteran hewan; kertas dan perlengkapan sekolah; semen, serta kayu lapis dan paku.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Mengutip Philippine Amalgamated Supermarkets Association Inc. (PAGASA) dan Asosiasi Pengecer Filipina (PRA), Villafuerte menilai subsidi dan kredit pajak juga akan menguntungkan bagi pengecer, terutama usaha kecil. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, PPN, ritel, diskon, lansia, disabilitas, difabel, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya