Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Hampir seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat bersama pemerintah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatalkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan kenaikan iuran seharusnya jangan dilakukan sebelum data atau informasi jumlah penerima bantuan iuran sudah sesuai dengan kondisi di masyarakat.

"Masih ada data yang belum clear. Kalau data belum selesai juga, jangan naik dulu. Ini soal hak seluruh rakyat Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan data yang dimiliki Ribka, saat ini masih ada 19,6 juta peserta bukan penerima upah (PBPU)--dari total 29 juta peserta PBPU--yang masih membayar secara mandiri atau tidak mendapat alokasi pemberian bantuan iuran (PBI).

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Misbakhun memberikan dua opsi pada Menkeu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yakni langsung memasukkan semua PBPU sebagai PBI atau membatalkan kenaikan iuran yang diatur di Perpres No. 75/2019.

Di tempat yang sama, Sri Mulyani menegaskan tidak akan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan iuran pada peserta penerima upah telah dimulai sejak 1 Januari 2020.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pemerintah, lanjutnya, juga sudah membayar kenaikan iuran untuk PBI, ASN, TNI, dan Polri sejak Agustus 2019 sebesar Rp13,5 triliun tahun lalu, di mana dipakai BPJS Kesehatan untuk menambah defisit keuangan yang ditaksir sebesar Rp32 triliun.

“Kalau Perpres dibatalkan, Rp13,5 triliun harus saya tarik kembali. Berarti BPJS dalam posisi bolong Rp32 triliun. [Karena] kalau kami tidak jadi menaikkan, itu tidak jadi kami bayar, karena itu akan jadi temuan BPK,” katanya.

Menurut Sri Mulyani, keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah melewati kajian panjang pada tiga hal, yakni tarif, manfaat, dan kemampuan BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran dari kelompok penerima upah.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selain itu, lanjut Menkeu, nilai iuran BPJS Kesehatan juga belum pernah direvisi sejak 2014. Padahal, jangka waktu paling ideal untuk mengkaji tarifnya adalah dua tahun.

Sementara itu, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta DPR untuk memberikan waktu bagi pemerintah perihal seluruh usulan DPR tersebut.

Muhadjir mengatakan siap membawakan solusi terbaik untuk semua masyarakat. Dia juga mengaku akan mulai mengumpulkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas permintaan DPR tersebut, esok hari. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : iuran bpjs kesehatan, menteri keuangan sri mulyani, dpr, komisi xi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?