Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Setujui Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota DK OJK

A+
A-
1
A+
A-
1
DPR Setujui Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota DK OJK

Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Rachmad Gobel (ketiga kanan), dan Muhaimin Iskandar (kedua kanan) berfoto bersama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) 2023-2028 Agusman (kiri) dan Hasan Fawzi (kanan) saat Rapat Paripurna ke-30 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat paripurna DPR telah menyetujui Agusman dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus memimpin pengambilan keputusan itu. Dia menanyakan persetujuan penetapan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner OJK kepada anggota DPR. Pengambilan keputusan dilakukan setelah Pimpinan Komisi XI DPR Dolfie OFP menyampaikan laporan.

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui? Setuju,” katanya, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Belanja Bengkak, Defisit APBN 2024 Diperkirakan Naik Jadi 2,7% PDB

Dolfie dalam laporannya menyatakan Komisi XI DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 4 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keempat nama tersebut akan mengisi 2 jabatan anggota DK OJK.

Pertama, kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.

Kedua, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sekaligus merangkap anggota.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Setelah melaksanakan fit and proper test pada 10 Juli 2023, Komisi XI menyetujui Agusman sebagai kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.

Kemudian, Hasan Fawzi disetujui sebagai kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sekaligus merangkap anggota.

Kedua jabatan dewan komisioner OJK tersebut baru ada setelah pengesahan UU 21/2011 tentang OJK s.t.d.d UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Proses seleksi telah berlangsung sejak 29 Maret ketika Presiden Jokowi membentuk panitia yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Pansel menerima pendaftaran dari 1.345 orang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Otoritas Jasa Keuangan, OJK, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:30 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Jum'at, 19 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?