Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPW Atpetsi Sumut Gelar Webinar Pengisian SPT PPh Badan 2020

A+
A-
1
A+
A-
1
DPW Atpetsi Sumut Gelar Webinar Pengisian SPT PPh Badan 2020

MEDAN, DDTCNews – DPW Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Sumatra Utara (Sumut) bersama DPW Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Sumut telah menggelar webinar bertajuk Tata Cara Pengisian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 (Dampak Covid-19 dan UU Cipta Kerja).

Dalam acara yang digelar pada Rabu (7/4/2021) ini, Ketua DPW Atpetsi Sumut Januri berharap kegiatan ini mampu memberi tambahan pengetahuan bagi para wajib pajak. Apalagi, ada pandemi Covid-19 dan beberapa perubahan aturan PPh badan melalui UU Cipta Kerja.

“Sehingga pengisian SPT PPh badan bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, dikutip pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Ketua DPP Atpetsi Darussalam menyambut baik terselenggaranya webinar tersebut sebagai wujud kontribusi Atpetsi dalam memberikan edukasi dan bimbingan kepada para wajib pajak. Apalagi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2021.

Dia juga berharap para peserta memperhatikan poin-poin penting pengisian SPT, terutama terkait dengan adanya beberapa insentif pajak yang diberikan pemerintah pada 2020. Dengan demikian, pengisian SPT menjadi benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua DPW IAI Sumut Erlina menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPW Atpetsi Sumut yang telah menggandeng DPW IAI Sumut untuk menyelenggarakan webinar tersebut. Dia berharap kerja sama terus berlanjut untuk mengadakan kegiatan yang bertujuan memberi edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban yang dipenuhi ketika menjadi wajib pajak.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

“Sehingga masyarakat paham dan tidak menerima sanksi akibat kelalaian dalam pemenuhan kewajibannya sebagai wajib pajak. Apalagi aturan pelaksanaan di bidang perpajakan begitu dinamis akibat perubahan yang harus mengantisipasi kondisi ekonomi bangsa,” katanya.

Hadir sebagai pemateri dalam webinar ini adalah Tim Ahli dari Kompartemen Akuntan Pajak DPP IAI Basri Musri. Moderator dalam webinar kali ini adalah Bendahara DPW Atpetsi Sumut Syamsul Bahri Arifin.

Basri Musri memaparkan tentang beberapa poin penting dalam pengisian SPT PPh badan tahun pajak 2020 yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini terjadi karena pada tahun 2020, ada pandemi Covid-19 dan pemberian insentif pajak.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

“Poin-poin insentif inilah yang harus diperhatikan wajib pajak ketika mengisi dan memasukkannya dalam form SPT PPh badan tahun pajak 2020. Begitu juga dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang di dalamnya juga mengatur beberapa perubahan aturan mengenai PPh,” ungkapnya.

Selain menyajikan materi, webinar yang dihadiri pengelola tax center, dosen, masyarakat umum, dan mahasiswa ini juga menyajikan simulasi praktik pengisian SPT. Para peserta cukup antusias mengikuti webinar. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya peserta yang memberikan pertanyaan pada sesi diskusi.

Wakil Bendahara DPW Atpetsi Sumut Elizar Sinambela hadir sebagai pembawa acara. Turut hadir dalam webinar ini, Wakil Ketua II DPW Atpetsi Sumut Suardi, Sekretaris DPW Atpetsi Sumut Junawan, dan Koordinator Bidang Humas dan Kerja Sama DPW Atpetsi Sumut Indra Efendi Rangkuti. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Sumatra Utara, pelaporan SPT, SPT Tahunan, PPh badan, Atpetsi, IAI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika NPWP Istri Gabung dengan Suami, BPE-nya Tak Bisa Dipisah

Rabu, 05 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gaji Masih di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan Belum Wajib Punya NPWP?

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya