Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dua Negara Ini Sepakat untuk Mereformasi Aturan Pajak Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
Dua Negara Ini Sepakat untuk Mereformasi Aturan Pajak Digital

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman dan Belanda sepakat untuk mendukung perubahan aturan pajak internasional di era digital. Kesepakatan itu juga dilakukan Pemerintah Belanda untuk membersihkan reputasinya sebagai negara yang ‘membantu’ praktik penghindaraan pajak.

Dalam agenda pernyataan bersama di Berlin pada Rabu (27/3/2019), Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz dan Wakil Menteri Keuangan Belanda Menno Snel mengatakan bahwa beberapa langkah akan dilakukan untuk memerangi penghindaran pajak dengan menerapkan standar aturan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diusung OECD dan Uni Eropa.

“Kami berkomitmen untuk menerpakan standar minimum aturan pajak untuk melawan BEPS, sambil memperhitungkan risiko perpajakan berganda yang tidak diinginkan dan beban administrasi yang berlebihan," kata Scholz dan Snel dilansir dari Euronewsbaru-baru ini.

Snel menjelaskan sistem pajak Belanda yang banyak dikritik oleh para ahli di antaranya advance rulings untuk perusahaan, jaringan besar perjanjian pajak, dan pajak yang rendah atas pembayaran yang melewati Belanda.

“Untuk itu, Belanda akan memperkenalkan pemotongan pajak tertentu (conditional withholding tax) atas pembayaran yang dilakukan wajib pajak ke negara yang pajaknya rendah,” ujarnya.

Kemunculan raksasa internet seperti Google, Facebook dan Amazon membuat pemerintah di berbagai negara untuk mereformasi ketentuan pajak internasional. Pasalnya, perusahaan digital tersebut lebih banyak membukukan laba di negara dengan tarif pajak rendah ketimbang di negara di mana konsumen mereka berada.

Sebagaimana diketahui, OECD sedang mengerjakan proposal yang bertujuan untuk mengatasi persoalan pajak digital, terutama dalam menentukan kapan suatu negara harus mendapatkan hak untuk memajaki perusahaan pajak.

Selain itu, pada awal bulan ini, Uni Eropa membatalkan rencana untuk memperkenalkan pajak digital. Hal itu disebabkan oleh beberapa negara yang menentang rencana tersebut. Uni Eropa mungkin dapat membuka kembali gagasannya jika reformasi yang direncanakan OECD harus ditunda. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita internasional, pajak digital, jerman, belanda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 01 November 2023 | 10:17 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur DKI Heru Budi: Platform Digital Bukan Subjek Pajak Daerah

Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:05 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Sistem Pengawasan Pembayaran PPN PMSE

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya