Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Pengembangan Ilmu Pengetahuan, DJBC Jelaskan Lagi Fasilitas Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Dukung Pengembangan Ilmu Pengetahuan, DJBC Jelaskan Lagi Fasilitas Ini

Ilustrasi. PT VKTR Teknologi Mobilitas dan Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi (PUI-PT) Teknologi Penyimpanan Energi Listrik UNS menandatangani surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mendukung pengembangan teknologi baterai dibidang transportasi sekaligus diharapkan mampu menjadi pusat penelitian pengembangan baterai listrik untuk riset ilmu pengetahuan, komersialisasi hingga daur ulang baterai. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan.

Fasilitas tersebut, misalnya, berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas importasi barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Fasilitas ini awalnya diatur dalam PMK 143/1997, tetapi kini telah diganti dengan PMK 200/2019.

"Bea Cukai turut hadir dalam upaya mendukung mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas importasi barang-barang untuk ilmu pengetahuan," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pemberian fasilitas tersebut, menurut DJBC, guna mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. PMK 200/2019 mengatur atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.

Pembebasan bea masuk dan cukai juga dapat diberikan atas impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas; atau pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk.

Impor barang itu dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga (K/L), atau badan usaha. Dikecualikan fasilitas tersebut jika impor barang yang dilakukan oleh badan usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi badan usaha.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai; perguruan tinggi, K/L, atau badan usaha harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

Permohonan itu harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan jika diajukan oleh perguruan tinggi; pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama jika diajukan K/L; atau pimpinan badan usaha jika diajukan oleh badan usaha.

Kemudian, permohonan juga paling sedikit dilampiri dengan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai serta dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Atas permohonan tersebut, kepala KPUBC atau kepala KPPBC akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai.

Dalam hal permohonan disetujui, kepala KPUBC atau kepala KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK) mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Sementara jika permohonan ditolak, kepala KPUBC atau kepala KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Dalam cuitannya, DJBC menyebut total pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan mencapai Rp32,86 miliar.

Baru-baru ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas impor hibah barang berupa poultry equipment dari Belanda yang akan dimanfaatkan mahasiswa fakultas peternakan. Nilai pabean barang tersebut senilai Rp623,18 juta, yang mendapat pembebasan bea masuk Rp31,16 juta dan tidak dipungut PDRI Rp84,13 juta. (sap)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, bea masuk, impor, litbang, KEK, kawasan berikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya