Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Program Kendaraan Listrik, Industri Keuangan Ditawari Insentif

A+
A-
1
A+
A-
1
Dukung Program Kendaraan Listrik, Industri Keuangan Ditawari Insentif

Ilustrasi. Pengunjung mencoba kendaraan motor dengan energi listrik saat pameran di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai kebijakan insentif untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan insentif yang diberikan kepada industri jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, akan mempercepat transisi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

"Insentif dikeluarkan untuk meningkatkan peranan industri jasa keuangan dalam mendukung program KBLBB baik untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB," katanya, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Insentif yang diberikan di bidang perbankan berupa relaksasi perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit dari 75% menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi kendaraan listrik. Adapun relaksasi itu telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Ada juga pemberian relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian kendaraan listrik dan/atau pengembangan industri hulu dari kendaraan listrik dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

OJK juga menegaskan penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian kendaraan listrik dan/atau pengembangan industri hulu kendaraan listrik seperti industri baterai, industri charging station, dan industri komponen dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, terdapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi kendaraan listrik beserta infrastrukturnya.

Di bidang pasar modal, lanjut Darmansyah, beberapa insentif dan inisiatif yang diberikan di antaranya diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond, termasuk untuk pendanaan kendaraan listrik, menjadi sebesar 25% dari pungutan semula.

"Ini kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50% dari tarif biaya pencatatan," ujarnya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

OJK juga menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di pasar modal untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik seperti melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.

Misal, pendanaan untuk stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) atau stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

Untuk IKNB, insentif diberikan kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan asuransi. Pada perusahaan pembiayaan, salah satunya soal penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi kendaraan listrik yang dapat diberikan relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan menjadi 50%, berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Untuk perusahaan asuransi, salah satunya pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, serta berlaku hingga 31 Desember 2023.

"Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta lembaga jasa keuangan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik," tutur Darmansyah.

Dari sisi fiskal, pemerintah telah lebih memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik. Melalui 74/2021, kendaraan listrik dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021. (rig)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OJK, insentif, industri jasa keuangan, program kendaraan listrik, KBLBB, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya