Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Efek Perubahan Iklim, Menkeu: Indonesia Bisa Rugi Rp112 T pada 2023

A+
A-
2
A+
A-
2
Efek Perubahan Iklim, Menkeu: Indonesia Bisa Rugi Rp112 T pada 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut potensi kerugian ekonomi Indonesia akibat perubahan iklim bisa mencapai Rp112,2 triliun pada 2023.

Menurut menteri keuangan, angka tersebut setara dengan 0,5% terhadap PDB. Selain itu, lanjutnya, terdapat studi yang menyebut potensi kerugian ekonomi Indonesia bisa mencapai 0,6%-3,45% dari PDB pada tahun depan.

"Sebuah lembaga di Swiss menerbitkan laporan dunia akan kehilangan potensi ekonomi hingga 10% jika kesepakatan Paris Agreement tidak tercapai," katanya, dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sri Mulyani menyebutkan beberapa tanda-tanda perubahan iklim telah terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Misal, adanya peningkatan emisi gas rumah kaca sampai dengan 4,3% sepanjang periode 2010-2018.

Selain itu, suhu bumi juga mengalami peningkatan rata-rata 0,03 derajat celcius setiap tahun, serta permukaan air laut meningkat rata-rata 0,8-1,2 centimeter setiap tahun.

Menteri keuangan menilai Indonesia memiliki komitmen yang besar untuk menurunkan emisi karbon. Namun demikian, sambungnya, upaya tersebut juga membutuhkan dukungan dari negara lain.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, ada target net zero emission (NZE) pada 2060.

Pemerintah mengestimasikan kebutuhan biaya mitigasi perubahan iklim tersebut mencapai Rp3.461 triliun hingga 2030. Sepanjang periode 2018-2020, belanja untuk penanganan perubahan iklim telah mencapai Rp307,94 triliun atau sekitar Rp102,65 triliun per tahun.

Sri Mulyani menegaskan berbagai kebijakan pemerintah akan terus diarahkan untuk mendukung ekonomi hijau. Peranan APBN juga tidak hanya melalui alokasi anggaran, tetapi juga memberikan berbagai insentif untuk mendukung penanganan krisis iklim.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Dari sisi fiskal, pemerintah menyediakan insentif untuk menarik investasi energi baru terbarukan dan energi bersih, membuat budgeting tagging pada APBN untuk penanganan perubahan iklim, dan membuat inovasi pembiayaan," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, perubahan iklim, APBN 2023, ekonomi, ekonomi hijau, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi