Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Eks Menkeu Nasihati Otoritas: Tak Perlu Tambah Pajak Berbasis Konsumsi

A+
A-
1
A+
A-
1
Eks Menkeu Nasihati Otoritas: Tak Perlu Tambah Pajak Berbasis Konsumsi

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Menggenjot penerimaan pajak tak melulu dilakukan dengan menambah jenis pajak baru. Penguatan basis pajak menjadi salah satu kunci utama untuk meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini yang disampaikan mantan menteri keuangan Ghana, Seth Terkper, kepada pemerintah baru-baru ini.

Terkper memberi masukan pada pemerintah untuk tidak menambahkan pajak berbasis konsumsi lain untuk masyarakat. Menurutnya, hal paling bijak yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang kembali pajak pertambahan nilai (PPN).

"Jika dibandingkan dengan menambahkan pajak atas konsumsi baru yang dapat memberatkan pelaku bisnis, lebih baik pemerintah fokus untuk menghapus distorsi. Caranya dapat dengan mengizinkan pelaku bisnis untuk mengklaim kredit atau pengembalian pajak atau dikenal straight levies," ujarnya, dikutip Rabu (08/12/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Terkper berpendapat penataan ulang kebijakan PPN bakal berimbas pada perluasan basis pajak. Selain itu, adanya straight levies dapat membantu pelaku bisnis untuk mengurangi pajak pada harga jual produknya.

Terkper memberi pandangan positif atas ekstensifikasi kebijakan PPN final bagi pengecer besar dan penjual grosir yang diberikan pemerintah. Dalam kebijakan ini pelaku UMKM diwajibkan membayar pajak dengan sistem presumptive. Menurutnya kebijakan ini dapat mendorong peningkatan threshold bagi pelaku UMKM.

Dilansir All Africa, Terkper adalah pakar PPN yang juga menjadi sosok di balik pembuatan kebijakan PPN final. Kebijakan tersebut sebagai rangkaian dari penataulangan rezim PPN pada 2015. Penataulangan tersebut untuk menguatkan rezim PPN sebagai satu-satunya pajak berbasis konsumsi.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Di lain sisi, Terkper menyebutkan kedudukan pajak penghasilan (PPh) juga tak kalah kuat dibanding PPN. Seperti halnya PPN, PPh menjadi pajak yang memiliki basis pajak luas dan mampu menggerakkan penerimaan negara.

Namun, kedudukan PPh sebagai sumber penerimaan negara yang besar juga diikuti dengan berbagai insentif pajak. Insentif pajak yang diberikan seperti tax holiday dan percepatan depresiasi. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, pengembalian PPN, tax refund, VAT refund, UMKM, PPN fina, Ghana

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya