Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Facebook Dukung Tercapainya Konsensus Pajak Global, Tetapi..

A+
A-
0
A+
A-
0
Facebook Dukung Tercapainya Konsensus Pajak Global, Tetapi..

Head of Tax Policy Facebook, Alan Lee. (tangkapan layar)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Facebook mendukung penuh konsensus multilateral terkait perlakuan perpajakan yang sejalan dengan tren perekonomian global yang serbadigital.

Head of Tax Policy dari Facebook Alan Lee mengatakan pemerintah dari berbagai negara perlu duduk bersama untuk membahas sistem pajak yang lebih stabil, sederhana, memberikan kepastian, dan sejalan dengan model bisnis sektor digital yang terus berkembang.

"Kami selalu mengusulkan adanya kebijakan jangka panjang yang stabil karena bila sistem perpajakan yang ada sulit untuk dipatuhi, tidak sederhana, dan tidak bersifat jangka panjang maka kami akan sulit untuk beroperasi lintas yurisdiksi," ujar Lee dalam webinar yang diselenggarakan IMF dengan tema Taxation and Digitalization in Asia, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Kendati begitu, Lee menyarankan setiap yurisdiksi anggota Inclusive Framework agar tidak hanya memikirkan model bisnis yang ada saat ini dalam menyusun sistem perpajakan yang baru.

Solusi yang berusaha dihadirkan oleh OECD bersama Inclusive Framework, menurutnya, juga harus mampu mengantisipasi perubahan proses bisnis yang akan muncul pada masa yang akan datang. Kebijakan pajak yang disusun pun harus bisa merespons tantangan tersebut.

"Aturan yang disusun harus future-proof guna merespons model bisnis baru yang berpotensi muncul dari mana saja seiring dengan pesatnya proses digitalisasi di berbagai negara," ujar Lee.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Seperti diketahui, salah satu proposal kebijakan pajak internasional yang sedang dibahas oleh OECD bersama anggota Inclusive Framework adalah Pilar 1: Unified Approach.

Melalui Pilar 1, hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional, termasuk perusahaan digital, akan direalokasikan menuju yurisdiksi pasar. Rencananya, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas residual profit yang diterima korporasi multinasional terbesar di dunia. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsesus pajak global, ekonomi digital, pajak internasional, pajak digital, OECD, IMF, Facebook

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:30 WIB
LAPORAN INTERNATIONAL MONETARY FUND

Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:30 WIB
SIPRUS

Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya