Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Faktur Pajak Reject Padahal NSFP Belum Pernah Dipakai, Coba Cara Ini

A+
A-
7
A+
A-
7
Faktur Pajak Reject Padahal NSFP Belum Pernah Dipakai, Coba Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada kalanya, faktur pajak yang di-upload oleh wajib pajak mengalami reject dengan notifikasi 'nomor faktur telah digunakan'. Padahal, nomor faktur yang dimaksud sebelumnya belum pernah dipakai sama sekali.

Jika hal tersebut terjadi, wajib pajak perlu memastikan apakah nomor seri faktur pajak (NSFP) tersebut benar-benar belum pernah terpakai atau justru tanpa disadari sudah dipakai. Wajib pajak perlu memastikan faktur pajak sudah ter-upload melalui menu filter dengan mengikuti langkah-langkah yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) berikut ini.

"Pertama, klik menu Faktur, lalu klik Pajak Keluaran, lalu klik Administrasi Faktur," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Selanjutnya, pastikan ada di halaman 1 dan klik [F4]Filter. Kemudian, pada Field, pilih Nomor Faktur. Pada Operator, pilih Like. Pada Nilai Pembanding, silakan ketik 4 atau 5 digit terakhir nomor faktur dengan format %nomorfaktur%.

"Lalu, klik AND, dan klik Simpan," tulis DJP.

Apabila ketika difilter sudah muncul faktur pajak tersebut dan status approval success, artinya nomor seri faktur pajak (NSFP) tersebut memang sudah digunakan. Jika demikian kondisinya, wajib pajak perlu menggunakan nomor lainnya untuk membuat faktur pajak baru.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

"Faktur pajak yang reject tersebut silakan dihapus," cuit DJP.

Namun, jika NSFP memang benar belum pernah dipakai, NSFP pada faktur pajak reject tetap bisa digunakan kembali. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, e-Nofa, NSFP, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya