Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Impor Barang Kiriman Disalahgunakan, Pemerintah Lakukan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Fasilitas Impor Barang Kiriman Disalahgunakan, Pemerintah Lakukan Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan tengah mempertimbangkan untuk memperketat ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman lantaran terdapat indikasi adanya penjualan kembali impor barang kiriman yang mendistorsi pasar domestik.

Pemerintah Korea Selatan menyatakan pengetatan ketentuan kepabeanan dan pengenaan bea masuk atas impor barang kiriman ini sebagai upaya menggenjot konsumsi barang dalam negeri, sekaligus menekan konsumsi barang dari luar negeri.

"Otoritas akan mewajibkan konsumen melaporkan barang kiriman yang diimpor untuk menganalisis pola belanja. Nanti, ada ketentuan baru mengenai impor barang kiriman pada 2022," ujar Komisioner Korea Customs Service Rok Suk Hwan, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Saat ini, impor barang kiriman dengan nilai US$150 atau setara dengan Rp2,2 juta dari luar negeri ke Korea Selatan dibebaskan dari pungutan bea masuk. Pemerintah Korea Selatan juga tidak menerapkan pembatasan kumulatif.

Awalnya, fasilitas tersebut diberikan untuk meringankan beban yang harus ditanggung oleh konsumen akhir ketika mengimpor barang yang dibeli melalui e-commerce asing. Sayangnya, fasilitas ini justru dimanfaatkan untuk menjual kembali barang yang diimpor.

Peningkatan pemanfaatan fasilitas impor barang masukan tercatat melonjak dari 2015 ke 2019. Korea Customs Service (KCS) mencatat total barang impor kiriman dari e-commerce asing melonjak dari US$1,51 miliar pada 2015 menjadi US$3,14 miliar pada 2019.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Total transaksi juga tercatat melonjak dari 15,84 juta transaksi pada 2015 menjadi hampir 3 kali lipat sebesar 42,99 juta transaksi pada 2019. Per Januari hingga Agustus 2020, total pembelian barang dari e-commerce asing mencapai 36,87 juta transaksi.

Seperti dilansir koreaherald.com, meski diperdebatkan publik, banyak pihak yang setuju pengetatan ketentuan impor barang kiriman dilakukan guna menekan praktik pelanggaran serta menciptakan keadilan antarpelaku usaha. (rig)

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korea selatan, bea masuk, impor barang kiriman, praktik penghindaran pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya