Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitasi Penghindaran Pajak, Korporasi Ini Didenda Puluhan Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Fasilitasi Penghindaran Pajak, Korporasi Ini Didenda Puluhan Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Jaksa dan pengacara pemerintah meminta pengadilan untuk segera memerintahkan Grup UBS membayar denda senilai €3 miliar atau setara dengan Rp51 triliun karena menjadi fasilitator penghindaran pajak.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Serge Roques kepada pengadilan banding bank investasi UBS pada pekan lalu. Menurutnya, permintaan pembayaran tersebut terdiri atas dua jenis denda. Pertama, denda €1 miliar sebagai ganti rugi perkara yang sudah terjadi sejak 2017.

Kedua, sejumlah €2 miliar karena pokok perkara yang diduga menawarkan fasilitas penghindaran pajak bagi SPDN Prancis. "Perusahaan diduga membantu klien asal Prancis menyembunyikan uang dari otoritas pajak," katanya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Roques menuturkan usulan untuk segera menjatuhkan denda kepada Grup UBS masih lebih kecil dari perkara banding yang diajukan perusahaan atas denda senilai €4,5 miliar yang dijatuhkan Pemerintah Prancis.

Untuk itu, ia meminta yudikatif mendukung agenda pemerintah menindak tegas upaya penghindaran pajak melalui jasa keuangan lintas negara. Menurutnya, pemerintah tidak kompromi dengan praktik penghindaran pajak dengan langsung melakukan upaya hukum.

Saat kasus mencuat pada 2017, pemerintah melalui otoritas pajak menolak proposal Grup UBS untuk menyelesaikan perkara dengan pembayaran tunai senilai €180 juta ditambah €1,1 miliar dalam bentuk obligasi perusahaan.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

"Untuk fakta kasus yang luar biasa besar maka perlu untuk menerapkan denda yang luar biasa," tutur Roques.

Seperti dikutip dari businesslive.co.za, Grup UBS terjerat kasus penghindaran pajak karena tidak melaporkan 4.000 akun milik klien asal Prancis kepada otoritas. Ribuan akun tersebut terdaftar di rekening bank Swiss.

Pemerintah Prancis mengeklaim nilai penghindaran pajak jauh lebih besar dari temuan awal. Data terbaru menunjukkan grup UBS mengelola 17.000 klien asal Prancis. Dana yang diparkir di Swiss tersebut sama sekali belum membayar pajak di Prancis. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, penghindaran pajak, penegakan hukum, denda pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?