Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Free! DDTC Gelar Breakfast Meeting Transfer Pricing Transaksi Keuangan

A+
A-
20
A+
A-
20
Free! DDTC Gelar Breakfast Meeting Transfer Pricing Transaksi Keuangan

JAKARTA, DDTCNews—Awal Februari 2020, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merilis laporan berjudul ‘Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions

Laporan tersebut dinilai penting lantaran untuk pertama kalinya OECD memberikan pedoman penentuan harga transfer atau transfer pricing dalam transaksi keuangan.

Transaksi yang dimaksud di antaranya seperti fungsi perbendaharaan (treasury functions), pinjaman antar perusahaan yang masih dalam satu grup (intra-group loans), penyediaan jasa asuransi dari perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup (captive insurance) dan lainnya.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Pada gilirannya, implikasi dari pedoman OECD tersebut menarik untuk ditinjau, terutama dari sisi implementasi dan bagaimana pedoman ini bisa membantu menghindari adanya sengketa dalam transfer pricing.

Untuk mendiskusikan topik tersebut lebih komprehensif, DDTC menggelar breakfast meeting di Menara DDTC pukul 07.30-10.00 WIB, Selasa (10/03/2020).

Dalam acara tersebut, DDTC menghadirkan narasumber dari para ahli Transfer Pricing Services DDTC, yaitu Partner of Transfer Pricing Services, Romi Irawan, dan Assistant Manager Transfer Pricing Services, Muhammad Putrawal Utama.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Untuk mengikuti acara tersebut, Anda diharapkan mendaftar paling lambat 28 Februari 2020 pada link berikut.

Mengingat keterbatasan kapasitas, DDTC hanya menyediakan satu kursi untuk setiap perusahaan. Simak pula informasi selengkapnya di leaflet berikut.

Info lebih lanjut mengenai acara tersebut, Anda bisa menghubung Eny 08158980228 atau email [email protected]. Anda juga bisa mengontak melalui Hotline DDTC Academy: 081283935151. (rig)

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, seminar ddtc, transfer pricing, oecd, transaksi keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jum'at, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Selasa, 30 April 2024 | 17:30 WIB
PRANCIS

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya