Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gabungan 2 Faktor Ini yang Bikin Penerimaan Pajak 2020 Turun

A+
A-
3
A+
A-
3
Gabungan 2 Faktor Ini yang Bikin Penerimaan Pajak 2020 Turun

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat memberikan keynote speech dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Sabtu (17/10/2020).  

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan antara pelemahan ekonomi dan pemberian insentif pada masa pandemi Covid-19 bisa dipastikan akan menekan penerimaan pajak pada tahun ini. Kondisi fiskal tersebut pada gilirannya akan berdampak pada tahun-tahun selanjutnya.

Saat menjadi keynote speaker dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan jika dibandingkan secara global, respons Indonesia melalui instrumen pajak sudah tepat, selaras, dan progresif dalam beberapa aspek.

Respons yang lebih banyak untuk memberi stimulus perekonomian itu bisa dipastikan akan mengerek belanja perpajakan (tax expenditure) sehingga mengurangi potensi penerimaan. Pada saat yang sama, pelemahan ekonomi sudah secara alamiah menekan penerimaan pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Pertumbuhan penerimaan pajak 2020 kemungkinan akan sangat negatif dan konteks fiskalnya akan dibawa ke tahun-tahun berikutnya. Penerimaan pajak menurun tapi belanja [negara] membesar sehingga debt to GDP [rasio utang terhadap PDB]-nya semakin besar juga,” ujar Bawono, Sabtu (17/10/2020).

Dia mengatakan tax expenditure Indonesia pada 2018 telah mencapai lebih dari Rp200 triliun. Nilai tax expenditure tersebut sudah sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai itu cukup signifikan mengingat tax ratio pada tahun yang sama hanya sekitar 11,5%.

Dengan adanya pemberian insentif pajak yang cukup masif pada masa pandemi Covid-19, rasio tax expenditure terhadap PDB akan meningkat. Peningkatan juga bisa berlangsung dalam beberapa tahun mendatang. Hal inilah yang perlu diwaspadai oleh pemerintah dalam konteks pengelolaan fiskal.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Publikasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berjudul Tax Policy Reform 2020 juga mengonfirmasi risiko kontraksi penerimaan pajak akibat pandemi sangat signifikan. Berkaca pada krisis ekonomi 2008, pola pemulihan ekonomi bisa cepat tetapi pemulihan penerimaan pajak cenderung lambat.

Bawono berharap berbagai insentif pajak yang telah dirilis pemerintah benar-benar efektif menekan dampak ekonomi pandemi Covid-19. Jika tepat sasaran, pemberian insentif pajak ini akan mencegah Indonesia kehilangan basis pajak secara permanen seperti yang terjadi saat krisis 1998.

Dia juga mengungkapkan pemberian insentif pajak tidak hanya untuk pelaku usaha besar, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan pemanfaatan insentif, diharapkan makin banyak pula UMKM masuk sektor formal dan terdaftar dalam administrasi perpajakan. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, insentif pajak, virus Corona, DJP, tax expenditure, FEB UIKA Bogor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya