Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri Tetap Kena Pajak Penghasilan

A+
A-
4
A+
A-
4
Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri Tetap Kena Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri serta pensiunan untuk tahun ini tetap dikenakan pajak penghasilan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.05/2020. Dalam beleid turunan dari Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2020 ini dinyatakan pajak penghasilan atas gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 ditanggung pemerintah.

“Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana … dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” demikian bunyi penggalan Pasal 15 ayat (2) PMK tersebut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, besaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 yang akan diberikan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi Pasal 16 PMK 106/2020.

Dalam hal pejabat atau pegawai menerima lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Menerima lebih dari satu penghasilan artinya menerima lebih dari satu gaji pokok dan/atau menerima lebih dari satu tunjangan keluarga, dan/atau menerima lebih dari tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Jika pejabat atau pegawai menerima lebih dari satu gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pejabat atau pegawai sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, diberikan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 sekaligus pensiun ke-13 sebagai penerima pensiun janda/duda atau tunjangan ke-13 sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Dalam PMK tersebut ditegaskan kembali gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli. Simak pula artikel ‘Dicairkan Bulan Ini, Berikut PP Gaji ke-13 ASN & Anggota TNI/Polri’.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selain itu, otoritas juga menegaskan sejumlah komponen yang tidak masuk dalam pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Simak pada artikel ‘Sri Mulyani Rilis Juknis Pemberian Gaji ke-13 ASN & Anggota TNI/Polri’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, ASN, TNI, Polri, PNS, pensiunan, Sri Mulyani, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya