Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gandeng Pertamina, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Dioptimalkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Gandeng Pertamina, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Dioptimalkan

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bekerja sama dengan Pertamina Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) untuk memaksimalkan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Sales Area Manager Pertamina Sulutgo Fachrizal Imaduddin dalam pertemuannya dengan Wakil Gubernur Gorontalo mengatakan Pertamina Sulutgo berkomitmen untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Gorontalo saat pandemi Covid-19, terutama melalui pungutan PBBKB.

“PBBKB di Provinsi Gorontalo berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per bulan. Jumlah ini mengalami penurunan semenjak Covid-19. Sebelumnya, jumlah PBBKB Gorontalo berkisar antara Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan. Ini menjadi konsen kami untuk meningkatkan PBBKB Gorontalo sampai Rp9 miliar,” jelas Fachrizal, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Guna meningkatkan PAD dari PBBKB, lanjut Fachrizal, proporsi konsumsi bahan bakar nonsubsidi harus dinaikkan. Menurutnya, hal ini yang perlu disinergikan oleh Pertamina dengan pemerintah daerah untuk menggalakkan penggunaan bahan bakar nonsubsidi. Simak Kamus ‘Apa Itu PBBKB

Fachrizal menambahkan saat ini Pertamina Sulutgo memungut PBBKB dengan tarif 7,5% untuk per liter bahan bakar nonsubsidi. Sementara itu, tarif PBBKB yang berlaku untuk bahan bakar bersubsidi adalah sebesar 5% per liter. Simak ‘Ketentuan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor’.

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menyambut positif komitmen Pertamina dalam membantu meningkatkan PAD Gorontalo. Menurutnya, sebagai langkah awal untuk menyinergikan upaya peningkatan PAD melalui PBBKB akan segera digelar workshop.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Kita agendakan pekan depan workshop antara Pertamina dan Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota. Hal ini harus segera kita tindaklanjuti karena peningkatan PAD ini sangat dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan utamanya dalam mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tutur Idris, seperti dilansir www.read.id.

Dalam pertemuan tersebut, Fachrizal juga membahas program BBM Satu Harga yang dikhususkan untuk daerah-daerah terpencil. Program itu merupakan upaya pemerataan ekonomi di wilayah terpencil dengan menerapkan harga BBM yang sama dengan di perkotaan.

Fachrizal menyebut Pertamina menargetkan 4 titik BBM satu harga. Adapun 3 titik akan berada di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, yaitu di Kecamatan Anggrek, Sulamata Timur, dan Sumalata. Sementara itu, 1 titik lainnya akan berlokasi di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Provinsi Gorontalo, Pertamina, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?