Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gara-gara Tak Setor PPN di RI, Warga Korea Kena Denda Rp10,12 Miliar

A+
A-
4
A+
A-
4
Gara-gara Tak Setor PPN di RI, Warga Korea Kena Denda Rp10,12 Miliar

Susana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat persidangan terdakwa pidana pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda senilai Rp10,12 miliar terhadap terdakwa tindak pidana pajak berkewarganegaraan Korea Selatan, Kim Nam Hee.

Dalam putusannya Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL, Kim dinyatakan terbukti secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan SPT yang telah dipotong atau dipungut.

"Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT. CSI dan dilakukan pada masa pajak Februari 2018 sampai dengan Desember 2018 untuk PPN. PT. CSI terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di KPP PMA Tiga," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pada masa pajak tersebut, PT. CSI melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP berupa jasa smart office kepada PT. SCC dan PT. PI. Penyerahan tersebut adalah penyerahan yang terutang PPN.

Atas penyerahan tersebut, PT. CSI telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% dari PT. SCC dan PT. PI. Namun, PT. CSI tak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN ke kas negara. Akibatnya, timbul kerugian negara senilai Rp5,06 miliar.

Adapun terdakwa Kim menjabat sebagai direktur PT. CSI, perusahaan yang bergerak pada sektor teknologi informasi yang menyediakan beragam produk seperti jasa keamanan siber, CCTV, hingga smart office.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Dengan adanya putusan ini, terdakwa diwajibkan membayar denda dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, harta terdakwa akan disita dan dilelang guna melunasi denda.

Kanwil DJP Jakarta Khusus akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memberantas tindak pidana pajak pajak. "Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak," ujar Irawan. (sap)

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, SPT Masa, PPN, Korea Selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya