Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Godok RUU PPSK, DPR dan Pemerintah Bentuk Panitia Kerja

A+
A-
0
A+
A-
0
Godok RUU PPSK, DPR dan Pemerintah Bentuk Panitia Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - DPR dan pemerintah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengatakan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) No. R-53/Pres/10/2022 terkait dengan RUU PPSK. Menurutnya, pembentukan panja akan mempermudah pembahasan RUU PPSK antara DPR dan pemerintah.

"Mudah-mudahan kalau sudah diputuskan di panja, di raker sudah tidak ada masalah. Setuju? Setuju," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Presiden telah menugaskan 4 menteri untuk membahas RUU PPSK bersama DPR, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dengan adanya pembentukan panja, Kahar berharap proses pembahasan dan pengambilan keputusan RUU PPSK akan berjalan lebih mudah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui pembentukan panja untuk membahas RUU PPSK. Dia menjelaskan pemerintah telah menerima naskah RUU PPSK dari DPR pada 20 September 2022. RUU ini terdiri atas 24 bab, 653 pasal, dan 2.007 ayat.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pemerintah juga telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada DPR. DIM ini disusun setelah pemerintah melakukan koordinasi yang erat dengan otoritas dan lembaga di sektor keuangan, utamanya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga telah mengadakan serangkaian konsultasi publik untuk mendorong partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Menurutnya, pemerintah setidaknya telah menyelenggarakan lebih dari 25 agenda konsultasi publik yang melibatkan puluhan asosiasi, pelaku pasar, industri, pakar, akademisi, dan masyarakat.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Tak ketinggalan, pemerintah juga menyediakan saluran lain, berupa portal bagi publik secara luas untuk memberi masukan secara tertulis. Simak 'Bahas RUU P2SK, Sri Mulyani: Sektor Keuangan Tulang Punggung Ekonomi'

"Hal ini untuk memastikan masyarakat, industri, dan pihak lain yang berkepentingan dalam proses penyusunan undang-undang mendapatkan hak untuk didengar, untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan dapatkan penjelasan," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu ppsk, sektor keuangan, konsultasi publik, panja UU PPSK, menkeu sri mulyani, DPR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?