Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Godok RUU PPSK, Pemerintah Usul Pembentukan Bank Emas

A+
A-
1
A+
A-
1
Godok RUU PPSK, Pemerintah Usul Pembentukan Bank Emas

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan adanya pembentukan bank emas (bullion bank) dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bullion bank akan menjalankan peran seperti yang selama ini dijalankan PT Pegadaian. Namun, usaha jasa bullion tersebut didesain hanya untuk melayani simpanan emas, bukan uang atau komoditas lain.

"Pemerintah mengusulkan memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menuturkan usulan pembentukan bank emas telah masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK yang disampaikan pemerintah kepada DPR. Nanti, pelaksanaan jasa usaha bullion akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, kebijakan tersebut akan membuat pengawasannya lebih terintegrasi dan dapat mencegah sengketa. Emas yang disimpan dalam usaha jasa bullion juga berbeda dengan komoditas yang diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.

Dalam hal ini, Bappebti akan tetap menjalankan peran pengawasan perdagangan komoditas yang bersifat murni.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sri Mulyani menambahkan pembentukan bullion bank pada dasarnya merupakan reformasi yang bertujuan membuat sektor keuangan lebih dalam. Melalui bullion bank, masyarakat akan memiliki pilihan untuk bertransaksi selain uang.

"Nanti kita akan lihat juga aturan, kalau kebutuhan makin banyak dari masyarakat termasuk dalam hal ini simpanan dalam bentuk simpanan emas, maka perlu diakomodasi," ujarnya.

Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah juga telah mewacanakan pembentukan bullion bank. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembentukan bullion bank akan mencegah masyarakat memarkir emas di Singapura. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu ppsk, sektor keuangan, menkeu sri mulyani, DPR, bank emas, bullion bank, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?