Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

A+
A-
14
A+
A-
14
Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

DALAM proses pemeriksaan pajak untuk tujuan lain, terdapat hak dan kewajiban yang perlu dipahami wajib pajak. Selain itu, ada pula ketentuan mengenai kewajiban dan kewenangan dari sisi pemeriksaa pajak.

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain, wajib pajak berhak atas hal-hal berikut. Pertama, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan (SP) pada waktu pemeriksaan.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Kedua, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan. Ketentuan ini berlaku jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan. Ketiga, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

Keempat, meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila terdapat perubahan susunan tim pemeriksa pajak. Kelima, memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.

Di sisi lain, wajib pajak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Apabila pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan pemeriksaan lapangan, wajib pajak wajib melakukan hal-hal berikut.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Pertama, memperlihatkan dan meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan. Kedua, memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

Ketiga, memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang penyimpanan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan [emeriksaan serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak.

Keempat, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Kemudian, apabila pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan pemeriksaan kantor, wajib pajak wajib atas dua hal berikut.

Pertama, memperlihatkan dan meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan. Kedua, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.

Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak

Dalam melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain, pemeriksa pajak memiliki kewajiban sebagai berikut. Pertama, menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan (jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan) atau surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor (jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor).

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Kedua, memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP2 kepada wajib pajak pada waktu pemeriksaan. Ketiga, memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada wajib pajak apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan. Keempat, menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada wajib pajak yang diperiksa.

Kelima, menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak. Keenam, mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari wajib pajak. Terakhir, merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan.

Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain, pemeriksa juga memiliki kewenangan tertentu. Apabila dilaksanakan dengan pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak berwenang atas hal berikut.

Baca Juga: Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Pertama, melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan. Kedua, mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

Ketiga, memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

Keempat, meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak. Kelima, meminta keterangan dan/atau data yang diperIukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Baca Juga: Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Sementara itu, apabila dilaksanakan dengan pemeriksaan kantor, wewenangan pemeriksa pajak meliputi hal berikut.

Pertama, melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik. Buku, catatan, dan/atau dokumen itu berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.

Kedua, meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak. Terakhir, meminta keterangan dan/atau data dari pihak ketiga. Adapun pihak ketiga tersebut mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan. (kaw)

Baca Juga: Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pemeriksaan pajak, kelas pemeriksaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:09 WIB
Terimakasih ilmunya DDTC
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya