Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hilirisasi SDA Jadi Fokus, Pemerintah Jelaskan Insentif yang Diberikan

A+
A-
0
A+
A-
0
Hilirisasi SDA Jadi Fokus, Pemerintah Jelaskan Insentif yang Diberikan

Empat unik kendaraan menumpahkan slag nikel di areal pembuangan milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi, termasuk melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA).

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan hilirisasi SDA membuka peluang bagi pengembangan sumber-sumber pertumbuhan baru yang bernilai tambah tinggi. Pemerintah pun menyediakan berbagai insentif fiskal untuk mendukung hilirisasi SDA.

"Hilirisasi SDA menjadi salah satu strategi dalam menciptakan aktivitas ekonomi bernilai tinggi," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/7/2023).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan terdapat setidaknya 5 insentif fiskal untuk mendukung hilirisasi SDA. Pertama, pembebasan bea masuk impor peralatan, pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk mesin dan barang strategis lainnya, tarif PPnBM 0%, larangan ekspor bahan mentah, dan bea keluar bahan mentah/baku untuk mendukung ketersediaan/kecukupan bahan baku dan peralatan.

Kedua, pengembangan kawasan khusus antara lain kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri, kawasan berikat, gudang berikat, dan belanja K/L dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur dan pemberian fasilitas perpajakan.

Ketiga, penjaminan pemerintah (government guarantee), Viability Gap Fund (VGF), dan Project Development Facility (PDF) dalam rangka mendukung skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Keempat, tax holiday dan tax allowance, fasilitas perpajakan, royalti 0% peningkatan nilai tambah batu bara, pembedaan tarif royalti komoditas mineral, fasilitas ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan perjanjian perdagangan Free Trade Agreement (FTA) untuk mendorong investasi dan perluasan akses pasar.

Kelima, supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dan vokasi, pemanfaatan dana abadi penelitian, alokasi dana riset melalui K/L, serta alokasi anggaran pendidikan untuk pengembangan SDM yang sejalan dengan kebutuhan industri untuk mendorong riset dan SDM unggul.

Pada dokumen juga dijelaskan kebijakan fiskal dalam jangka menengah dan panjang memang diarahkan untuk mengatasi permasalahan struktural. Kebijakan fiskal tersebut ditujukan mengatasi berbagai binding constraints dari sisi supply dalam mendukung transformasi ekonomi.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Dengan tantangan ini, pemerintah pun dinilai perlu merumuskan arah kebijakan fiskal jangka menengah-panjang secara tepat, terukur, dan konsisten dalam mendukung transformasi ekonomi dan upaya perbaikan isu struktural ke depan.

"Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah berkomitmen untuk mendorong akselerasi transformasi ekonomi untuk penguatan fondasi dalam rangka keluar dari middle income trap," bunyi dokumen tersebut. (sap)

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hilirisasi, industri, ekspor, komoditas tambang, pertanian, perkebunan, penerimaan negara, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB