Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hindari Eror, Pastikan Input Range Nomor Faktur Pajak dengan Benar

A+
A-
5
A+
A-
5
Hindari Eror, Pastikan Input Range Nomor Faktur Pajak dengan Benar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memastikan sudah memasukkan (input) range nomor seri faktur pajak (NSFP) secara benar melalui e-faktur.

Range nomor faktur yang belum ter-input dengan benar bisa menyebabkan munculnya notifikasi eror ETAX-20018 pada e-faktur. Notifikasi tersebut juga bisa muncul saat nomor faktur yang terpakai sudah mencapai range nomor terakhir yang tersedia.

"Jadi, solusinya adalah pastikan sudah meng-input range nomor faktur dengan benar," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Selain itu, apabila ada nomor faktur pajak yang terlewat dan masih berada dalam range yang sama, wajib pajak perlu merekamnya. Wajib pajak hanya perlu mengeklik OK pada tampilan eror. Kemudian, lanjutkan merekam faktur pajak dengan mengisi 8 digit NSFP secara manual atau bisa dengan cara mekanisme impor.

Misalnya, range NSFP terdiri dari 1-100. Faktur pajak sudah terpakai sampai dengan nomor 100. Namun, ternyata ada faktur pajak nomor 61 yang belum terpakai. Hal ini memunculkan eror ETAX-20018.

"Silakan klik OK untuk notifikasi yang muncul dan dilanjutkan input manual nomor faktur pajak 61 tadi," cuit DJP.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kemudian, wajib pajak juga perlu memastikan sudah menghapus atau meng-update range NSFP pada tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan agar range NSFP yang muncul secara otomatis adalah range NSFP terakhir saat membuat faktur pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, e-Nofa, NSFP, Ditjen Pajak, PER-03/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?