Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikuti Langkah Indonesia, Malaysia Segera Pajaki Google dan Netflix Cs

A+
A-
0
A+
A-
0
Ikuti Langkah Indonesia, Malaysia Segera Pajaki Google dan Netflix Cs

(Ilustrasi) Seorang anak mengenakan pakaian Jalur Gemilang dengan memakai masker saat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Malaysia di Dataran Merdeka, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman/foc.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Razak, menyampaikan bahwa pemerintah harus mulai merancang pajak digital. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah Malaysia memungut pajak dari aktivitas perusahaan teknologi raksasa seperti Amazon, Google, Netflix, dan Facebook.

Selama bertahun-tahun, perusahaan itu memperoleh penghasilan jutaan ringgit di Malaysia. Namun hingga kini, ujar Najib, negara belum menerima imbal balik dari aktivitas ekonomi raksasa teknologi tersebut.

"Negara-negara lain sudah melakukannya. Kini giliran Malaysia untuk melakukan langkah yang sama," ujar Najib dalam pidatonya di Dewan Rakyat sekaligus di hadapan Yang di Pertuan Agung, dikutip Rabu (15/09/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Malaysia merancang pemungutan pajak atas laba perusahaan yang menjalankan aktivitas ekonominya di negara tersebut. Dengan demikian, konsumsi masyarakat tidak akan terdistorsi. Daya beli pun dipastikan terjaga karena masyarakat tidak dikenakan pajak tambahan.

Menurutnya, Malaysia seharusnya mengikuti jejak negara lain yang telah memungut pajak digital. Ia memberi contoh Australia dan Indonesia yang lebih dulu mengimplementasikan pajak digital.

Dalam kesempatan yang sama, Najib juga menyinggung kondisi fiskal Malaysia yang disebutnya terburuk se-Asia Pasifik. Bahkan menjadi kedua terburuk sedunia, di bawah Venezuela.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Untuk itu, Najib menyarankan beberapa instrumen fiskal yang dapat digunakan pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Misalnya pengenaan pajak atas perolehan jumlah besar yang tidak terduga (windfall profit), bea meterai, pajak warisan, dan pajak atas perdagangan saham.

Selain itu, mantan perdana Menteri ini juga memberikan usulan terkait peningkatan tarif untuk pajak penghasilan orang pribadi yang memiliki penghasilan sangat tinggi atau high wealth individual (HWI).

"Setelah 2 tahun, kita bisa menghentikan pemajakan-pemajakan tersebut," pungkasnya, seperti dikutup dari malaymail.com.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Sebagai informasi, Indonesia memang sudah lebih dulu memungut pajak digital. Pemerintah membuat daftar perusahaan yang masuk kriteria dan selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pada praktiknya, Indonesia lebih dulu menunjuk perusahaan-perusahaan digital besar seperti Amazon, Google, Netflix, dan Spotify sebagai pemungut PPN PMSE. Secara gradual, jumlah perusahan digital yang wajib memungut PPN PMSE terus bertambah.

Melalui PMK 48/2020 dan PER-12/PJ/2020, pemerintah mengatur pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha PMSE yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta dan jumlah traffic lebih dari 12.000 transaksi dalam setahun.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sebelum memungut PPN PMSE, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria harus terlebih dahulu ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN PMSE melalui Keputusan Dirjen Pajak. (tradiva sandriana/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, PSME, pajak elektronik, pajak internasional, Malaysia, netflix

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya