Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Implementasi Pajak Minimum Global, Pemerintah Minta Masukan Publik

A+
A-
0
A+
A-
0
Implementasi Pajak Minimum Global, Pemerintah Minta Masukan Publik

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris meminta pendapat publik atas pengaturan dan implementasi pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Bila konsensus tercapai pada pertengahan 2022 dan Pilar 2 diimplementasikan pada 2023, yurisdiksi-yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework harus mengadopsi dalam ketentuan domestiknya tahun ini. Permintaan pendapat publik dibuka Pemerintah Inggris hingga 4 April 2022.

"Pemerintah menyadari besarnya dampak kepatuhan yang timbul akibat ketentuan ini. Oleh karena itu, pemerintah berkonsultasi untuk memastikan implementasi dapat berjalan semulus mungkin bagi bisnis yang terdampak," bunyi dokumen public consultation, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Dalam dokumen tersebut, Inggris berencana untuk menetapkan dan mengadopsi ketentuan income inclusion rule (IIR) Pilar 2 pada UU APBN tahun anggaran 2022/2023. Ketentuan ini direncanakan mulai berlaku per 1 April 2023.

Inggris juga meminta pendapat publik atas implementasi under taxed payment rule (UTPR). Rencananya, UTPR baru akan diimplementasikan paling awal pada 1 April 2024.

Tak hanya mengadopsi IIR dan UTPR, dalam dokumen tersebut, Inggris juga menyampaikan rencana untuk menerapkan pajak minimum domestiknya sendiri.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Ketentuan pajak minimum domestik (domestic minimum tax/DMT) akan dirancang mirip dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2. Berbeda dengan Pilar 2 yang memungkinkan yurisdiksi asing untuk mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki, DMT memungkinkan Inggris untuk mengenakan top-up tax-nya sendiri.

Dokumen konsultasi publik yang dirilis Inggris tidak mencantumkan rencana-rencana atas subject to tax rule (STTR). Berbeda dengan IIR dan UTPR, STTR diadopsi melalui perubahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). (kaw)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Inggris, internasional, pajak minimum global, BEPS, Pilar 2, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya