Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Kain Vietnam dan Malaysia Kini Kena Safeguard

A+
A-
0
A+
A-
0
Impor Kain Vietnam dan Malaysia Kini Kena Safeguard

Ilustrasi. Pedagang menunjukan sehelai kain Songket di Pasar Seni Semarapura, Klungkung, Bali, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasukkan Vietnam dan Malaysia dalam daftar negara yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk kain seiring dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.010/2021.

Merujuk PMK 78/2021, pemerintah menyebutkan keputusan tersebut diambil lantaran berdasarkan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) impor produk kain asal Vietnam dan Malaysia melonjak tajam.

“Berdasarkan hasil evaluasi KPPI terhadap Industri Dalam Negeri pada November 2019 hingga September 2020, pengenaan BMTP atas impor kain belum efektif karena impor kain dari Negara Vietnam dan Malaysia melonjak cukup besar,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 78/2021, Selasa (20/7/2021)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan mengeluarkan Vietnam dan Malaysia dari daftar negara-negara yang dikecualikan pengenaan BMTP atas impor produk kain. Dengan demikian, kini impor produk kain dari Vietnam dan Malaysia dikenakan BMTP.

Ketentuan tersebut merevisi daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP atas produk kain yang sebelumnya ditetapkan dalam PMK. No.55/2020. Dalam PMK itu, BMTP dikenakan atas impor produk kain dari semua negara kecuali negara yang ada dalam lampiran.

Dalam PMK 78/2021, Kementerian Perindustrian juga mengusulkan perubahan satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor dan ekspor untuk sektor tekstil dan produk tekstil. Hal ini dilakukan untuk mendukung kemudahan pemungutan BMTP dan administrasi kepabeanan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Saat ini, apabila impor dari negara dalam skema perjanjian dagang internasional tidak memenuhi ketentuan atau sedang dilakukan permintaan retroactive check maka pengenaan BMTP atas impor kain tersebut merupakan tambahan dari bea masuk umum.

BMTP adalah pungutan tambahan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Simak “Apa Itu Bea Masuk Tindakan Pengamanan?

BMTP dapat dikenakan apabila berdasarkan hasil penyelidikan KPPI lonjakan barang impor tersebut dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

BMTP diterapkan selama beberapa tahun dengan pertimbangan jangka waktu yang dibutuhkan oleh produsen/industri yang terdampak untuk berbenah. Misal, pengenaan BMTP atas impor produk kain dilakukan sejak 27 Mei 2020 hingga tanggal 8 November 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk tindakan pengamanan, BMTP, safeguard, produk kain, vietnam, malaysia, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?