Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Vaksin Covid-19 Berlanjut, Fasilitas Perpajakan Terus Diberikan

A+
A-
0
A+
A-
0
Impor Vaksin Covid-19 Berlanjut, Fasilitas Perpajakan Terus Diberikan

Ilustrasi. Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/1/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan akan terus memberikan fasilitas perpajakan, termasuk atas impor vaksin, untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan hingga saat ini Indonesia telah mendatangkan vaksin Covid-19 tahap ke-79. Menurutnya, Kementerian Keuangan melalui DJBC juga selalu memberikan fasilitas perpajakan atas impor tersebut.

"[Impor vaksin] Sudah sangat banyak, tetapi belum memenuhi target jumlah vaksin pemerintah, Ke depannya akan lebih banyak lagi pengiriman," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Finari menuturkan fasilitas-fasilitas perpajakan yang sudah diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/2020.

Selain itu, pemerintah melalui PMK 148/2007 mengatur pelayanan segera atau rush handling agar impor vaksin Covid-19 bisa segera keluar dari pelabuhan. Fasilitas tersebut diberikan lantaran vaksin merupakan barang impor tertentu yang memerlukan pelayanan segera.

Finari menjelaskan fasilitas perpajakan dan layanan rush handling berlaku atas impor vaksin yang didanai menggunakan APBN dan skema hibah dari negara lain. Dia pun mencontohkan impor vaksin yang terakhir kali diberikan tersebut merupakan hibah dari pemerintah Perancis.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Hibah vaksin dari pemerintah Perancis tersebut menjadi bagian dari mekanisme skema global Covax dari World Health Organization (WHO) yang bertujuan untuk memeratakan distribusi vaksin ke berbagai negara.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus mengasistensi pengiriman vaksin ke Indonesia, pemberian fasilitas, serta pelayanan prima akan selalu diberikan demi memerangi wabah dan membantu memulihkan negeri," ujarnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : vaksin covid-19, fasilitas fiskal, insentif perpajakan, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?