Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

India Batalkan Safeguard Produk Baja Indonesia, Ini Kata Mendag

A+
A-
0
A+
A-
0
India Batalkan Safeguard Produk Baja Indonesia, Ini Kata Mendag

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India memutuskan untuk membatalkan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atau safeguard atas produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) yang berasal dari Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah telah melakukan tindakan diplomatik ketika otoritas penyelidik India tiba-tiba merekomendasikan adanya pengenaan safeguard terhadap produk baja dari Indonesia.

Hasilnya, Directorate General Trade Remedies (DGTR) India merilis memo resmi yang membatalkan pengenaan safeguard. "Pembatalan pengenaan BMAD ini dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Lutfi menyambut baik keputusan Pemerintah India tersebut. Menurutnya, pembatalan pengenaan safeguard tersebut dapat meningkatkan ekspor produk stainless steel Indonesia di India ke depannya.

Menurutnya, kinerja ekspor stainless steel Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 sebesar US$426 juta. Seiring dengan pandemi Covid-19, ekspor stainless steel ke India pada 2020 turun menjadi menjadi US$117 juta.

Tahun ini, lanjut Lutfi, belum tampak adanya indikasi pemulihan. Hal ini dikarenakan ekspor stainless steel ke India pada periode Januari-Mei 2021 baru terpantau US$60 juta, masih di bawah capaian periode yang sama 2020 yang mencapai US$87,5 juta.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan upaya pembelaan bersama antara pemerintah dan perusahaan tertuduh membawa Indonesia pada hasil terbaik tersebut.

Menurutnya, perusahaan produsen stainless steel bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. "Sehingga pemerintah Indonesia memiliki peluang melakukan pembelaan optimal hingga garis akhir," ujarnya.

Kemendag menilai pelemahan nilai ekspor tahun ini terindikasi karena adanya pengenaan bea masuk imbalan sementara (BMIS) yang diterapkan pemerintah India selama 4 bulan, yakni periode Oktober 2020—Januari 2021 terhadap produk stainless steel sebesar 20%-30%.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dengan pembatalan pengenaan safeguard, pemerintah optimistis kinerja ekspor stainless steel akan meningkat kembali. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendag lutfi, bea masuk, india, kebijakan internasional, safeguard, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?