Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Sahkan Multilateral Instrument, Ini 47 P3B yang Masuk

A+
A-
3
A+
A-
3
Indonesia Sahkan Multilateral Instrument, Ini 47 P3B yang Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai bagian dari upaya mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) secara serentak dan efisien, pemerintah Indonesia resmi mengesahkan multilateral instrument on tax treaty (MLI).

Pengesahan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related to Measures to Prevent BEPS. Konvensi ini telah ditandatangani di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017.

“Konvensi sebagaimana dimaksud … perlu disahkan sebagai dasar pemberlakuannya sehingga pasal-pasal yang diadopsi dalam konvensi dapat diberlakukan terhadap persetujuan penghindaran pajak berganda yang tercakup dalam persyaratan (reservations),” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Seperti diketahui, MLI adalah modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Adanya ribuan tax treaty yang berlaku di dunia membuat MLI menjadi alat yang tercepat untuk memperkuat perjanjian pajak. Baca tentang MLI di sini.

Perpres yang diundangkan dan mulai berlaku pada 12 November 2019 ini memuat salinan naskah asli konvensi dalam Bahasa Prancis dan Bahasa Indonesia dengan persyaratan (reservations) sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, sesuai Perpres tersebut, yang berlaku adalah naskah asli konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis. Baca juga Multilateral Instrument, Mekanisme dan Posisi Indonesia.

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan ada 47 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang dimasukkan dalam konvensi ini. Hal ini berdasarkan pasal 2 (1) (a) (ii) konvensi. Berikut rincian P3B tersebut.

  1. P3B Indonesia dengan Australia. Original, 22/4/2019 (date of signature/dos), 14/12/1992 (date of entry into force/dte)
  2. P3B Indonesia dan Brunei Darussalam. Original, 27/2/2000 (dos), 7/11/2001 (dte)
  3. P3B Indonesia dan Kanada. Original, 16/1/1979 (dos), 23/12/1980 (dte); Amending, 1/4/1998 (dos), 31/12/1998 (dte).
  4. P3B Indonesia dan China (People’s Republic of). Original, 7/11/2001 (dos), 25/8/2003 (dte); Amending, 26/3/2015 (dos), 16/3/2016 (dte).
  5. P3B Indonesia dan Prancis. Original, 14/9/1979 (dos), 13/3/1981 (dte).
  6. P3B Indonesia dengan Hong Kong. Original, 23/3/2010 (dos), 28/3/2012 (dte).
  7. P3B Indonesia dengan India. Original, 27/7/2012 (dos), 5/2/2016 (dte).
  8. P3B Indonesia dengan Jepang. Original, 3/3/1982 (dos), 31/12/1982 (dte).
  9. P3B Indonesia dengan Lao PDR. Original, 8/9/2011 (dos), 11/10/2016 (dte).
  10. P3B Indonesia dengan Luksemburg. Original, 14/1/1993 (dos), 10/3/1994 (dte).
  11. P3B Indonesia dengan Malaysia. Original, 12/9/1991 (dos), 11/8/1992 (dte); Amending, 12/1/2006 (dos), 1/7/2010 (dte); Amending, 20/10/2011 (dos), not available (dte).
  12. P3B Indonesia dengan Belanda. Original, 29/1/2002 (dos), 31/12/2003 (dte); Amending, 30/7/2015 (dos), not available (dte).
  13. P3B Indonesia dengan Selandia Baru. Original, 25/3/1987 (dos), 24/6/1988 (dte).
  14. P3B Indonesia dengan Filipina. Original, 18/6/1981 (dos), 19/4/1982 (dte); Amending, 21/9/1993 (dos), not available (dte).
  15. P3B Indonesia dengan Singapura. Original, 8/5/1990 (dos), 25/1/1991 (dte).
  16. P3B Indonesia dengan Seychelles. Original, 27/9/1999 (dos), 16/5/2000 (dte).
  17. P3B Indonesia dengan Republik Korea. Original, 10/11/1988 (dos), 3/5/1989 (dte).
  18. P3B Indonesia dengan Swiss. Original, 29/8/1988 (dos), 24/10/1989 (dte); Amending, 8/2/2007 (dos), 20/3/2009 (dte).
  19. P3B Indonesia dengan Thailand. Original, 15/6/2001 (dos), 23/10/2003 (dte).
  20. P3B Indonesia dengan Inggris (UK). Original, 5/4/1993 (dos), 14/4/1994 (dte).
  21. P3B Indonesia dengan Uni Emirat Arab. Original, 30/11/1995 (dos), 1/6/1999 (dte).
  22. P3B Indonesia dengan Amerika Serikat. Original, 11/7/1998 (dos), 1/2/1991 (dte); Amending, 24/7/1996 (dos), 23/12/1996 (dte).
  23. P3B Indonesia dengan Vietnam. Original, 22/12/1997 (dos), 10/2/1999 (dte).
  24. P3B Indonesia dengan Belgia. Original, 16/9/1997 (dos), 7/11/2001 (dte).
  25. P3B Indonesia dengan Kroasia. Original, 15/2/2002 (dos), 16/3/2012 (dte).
  26. P3B Indonesia dengan Finlandia. Original, 15/10/1987 (dos), 26/1/1989 (dte).
  27. P3B Indonesia dengan Italia. Original, 18/2/1990 (dos), 2/9/1995 (dte).
  28. P3B Indonesia dengan Norwegia. Original, 19/7/1988 (dos), 7/2/1990 (dte).
  29. P3B Indonesia dengan Polandia. Original, 6/10/1992 (dos), 25/8/1993 (dte).
  30. P3B Indonesia dengan Qatar. Original, 30/4/2006 (dos), 19/9/2007 (dte).
  31. P3B Indonesia dengan Slovakia. Original, 12/10/2000 (dos), 30/1/2001 (dte).
  32. P3B Indonesia dengan Afrika Selatan. Original, 15/7/1997 (dos), 23/11/1998 (dte).
  33. P3B Indonesia dengan Turki. Original, 25/2/1997 (dos), 6/3/2000 (dte).
  34. P3B Indonesia dengan Armenia. Original, 13/10/2005 (dos), 12/4/2016 (dte).
  35. P3B Indonesia dengan Bulgaria. Original, 11/1/1991 (dos), 25/5/1992 (dte).
  36. P3B Indonesia dengan Republik Czech. Original, 4/10/1994 (dos), 26/1/1996 (dte).
  37. P3B Indonesia dengan Denmark. Original, 28/12/1985 (dos), 29/4/1986 (dte).
  38. P3B Indonesia dengan Mesir. Original, 13/5/1998 (dos), 26/2/2002 (dte).
  39. P3B Indonesia dengan Hongaria. Original, 19/10/1989 (dos), 15/2/1993 (dte).
  40. P3B Indonesia dengan Meksiko. Original, 6/9/2002 (dos), 28/10/2004 (dte); Amending, 6/10/2013 (dos), not available (dte).
  41. P3B Indonesia dengan Pakistan. Original, 7/10/1990 (dos), 28/2/1991 (dte).
  42. P3B Indonesia dengan Portugal. Original, 9/7/2003 (dos), 11/5/2007 (dte).
  43. P3B Indonesia dengan Romania. Original, 3/7/1996 (dos), 13/1/1999 (dte).
  44. P3B Indonesia dengan Russia. Original, 12/3/1999 (dos), 17/12/2002 (dte).
  45. P3B Indonesia dengan Serbia. Original, 28/2/2011 (dos), not available (dte).
  46. P3B Indonesia dengan Spanyol. Original, 30/5/1995 (dos), 20/12/1999 (dte).
  47. P3B Indonesia dengan Swedia. Original, 28/2/1989 (dos), 27/9/1989 (dte). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : MLI, BEPS, OECD, tax treaty, P3B

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 18:12 WIB
RESENSI BUKU

Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Selasa, 30 April 2024 | 17:30 WIB
PRANCIS

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya