Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Inflasi Tertinggi Sejak 1998, Korea Siap-Siap Naikkan Suku Bunga

A+
A-
1
A+
A-
1
Inflasi Tertinggi Sejak 1998, Korea Siap-Siap Naikkan Suku Bunga

Foto udara area pabrik sikuit terintegrasi (‘chip’) milik Samsung Electronics di Hwaseong, Korea Selatan, terlihat dalam foto yang diterima pada Kamis (30/06/2022). (ANTARA FOTO/Samsung Electronics/Handout via REUTERS/wsj/UYU)

SEOUL, DDTCNews - Bank of Korea memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuannya sebesar 50 basis poin untuk pertama kalinya pada pekan depan.

Kebijakan ini diambil menyusul indeks harga konsumen yang melonjak ke posisi 6% pada Juni 2022, tertinggi dalam 24 tahun terakhir. Pada 1998 silam, tingkat inflasi tercatat menyentuh 6,8%. Saat itu Korea Selatan ikut terdampak krisis keuangan Asia.

"Kenaikan harga dari sisi suplai membuat tingkat inflasi makin tinggi," ujar Wakil Dirjen Statistik Ekonomi Badan Statistik Korea Eo Woon-sun, dikutip pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

BPS Korea Selatan mencatat tingkat inflasi Korea Selatan memang naik signifikan dalam beberapa bulan belakangan. Pada Mei 2022, inflasi tercatat 5,4%. Tingkat inflasi diprediksi akan mencapai puncaknya pada kuartal ketiga 2022.

Harga barang yang cukup tinggi terutama adalah produk minyak dan olahannya serta produk makanan. Kenaikan dari produk-produk tersebut menyumbang hingga 5% dari keseluruhan tingkat inflasi 6%.

Woon-sun menambahkan, pencabutan pembatasan mobilitas yang dilakukan pada 18 April 2022 ikut meningkatkan permintaan. Hal ini turut serta mendukung laju inflasi. Bahkan sejumlah ekonom memprediksi inflasi Korea bisa tembus 7% pada tahun ini, melampaui rekornya pada 1998 silam.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Upaya pengendalian inflasi di Korea Selatan juga bakal makin sulit setelah pemerintah menaikkan harga listrik dan gas per 1 Juli 2022. Dengan kebijakan tersebut, praktis harga-harga barang bakal makin melambung. Pemangkasan tarif pajak atas sejumlah komoditas pun dinilai kurang efektif meredam lonjakan harga.

Merespons situasi terkini, Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol berjanji akan mencari jalan keluar. Suk-yeol mengakui bahwa kondisi perekonomian negaranya memang sedang tidak baik-baik saja.

"Ekonomi global menerima pukulan terbesar. Dalam inflasi, tertinggi sejak 1970-an di tengah seretnya suplai dan penanganan Covid-19," kata Presiden Suk-yeol, dilansir Asia News Network. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, inflasi, lonjakan harga, minyak mentah, Korea Selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya