Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingatkan WP Badan Soal NPWP 16 Digit, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
4
A+
A-
4
Ingatkan WP Badan Soal NPWP 16 Digit, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

PELABUHAN RATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mengadakan kunjungan ke kediaman salah seorang wajib pajak yang juga merupakan pengurus dari sebuah badan usaha pada 11 April 2023.

Petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadi mengatakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka menyosialisasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru yaitu 16 digit kepada wajib pajak.

PMK 112/2022 mengatur penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak badan. Ketentuan itu akan mulai berlaku efektif mulai 1 Januari 2024,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Bagi wajib pajak orang pribadi, implementasi NIK menjadi NPWP perlu dilakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui akun pajak DJP Online masing-masing. Untuk wajib pajak badan akan otomatis dilakukan perubahan dengan menambahkan satu digit angka 0 di depan.

“Mohon dibuka dan login di website djponline.pajak.go.id-nya, Pak. Kemudian buka menu profil. Selanjutnya, pada menu Data Utama, dilihat apakah status validitasnya sudah Valid (berwarna hijau) atau belum,” jelas Raymandha.

Jika belum, lanjutnya, wajib pajak bersangkutan perlu melakukan pengisian NIK pada kolom yang tersedia dan dilihat juga data nama, tempat, dan tanggal lahir. Wajib pajak juga harus menyampaikan data yang dibutuhkan untuk proses pemutakhiran.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

“Selanjutnya, yang harus diisi yaitu data Lainnya berupa nomor handphone dan alamat email. Lalu, data KLU berupa jenis pekerjaan. Terakhir, data keluarga,” tutur Raymandha.

Pada saat bersamaan, kunjungan yang dilakukan petugas pajak tersebut juga untuk menindaklanjuti aktivasi akun pengusaha kena pajak. Tak ketinggalan, petugas juga melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pelabuhan ratu, NPWP 16 digit, NIK, wajib pajak badan, pajak, NPWP, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB