Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews - Kementerian Keuangan Inggris mengusulkan keringanan PPN atas produk kebutuhan rumah tangga yang disumbangkan untuk amal.

Sekretaris Menteri Keuangan Nigel Huddleston mengatakan pemberian insentif PPN menjadi upaya pemerintah mendorong kegiatan amal di Inggris. Insentif ini diharapkan memotivasi lebih banyak badan usaha untuk beramal.

"Kami ingin sistem perpajakan mendukung sumbangan untuk amal, bukan menghambatnya," katanya, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Huddleston mengatakan usulan keringanan PPN ini akan dikonsultasikan kepada para pemangku kepentingan. Proses konsultasi akan memerlukan waktu selama 12 pekan sebelum kebijakan ini diluncurkan pada 23 Juli 2024.

Dia menjelaskan berdasarkan peraturan saat ini, badan usaha tidak membayar PPN atas barang sumbangan yang dijual, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan produk pembersih. Namun apabila barang tersebut dibagikan secara cuma-cuma dan bukan dijual, akan dikenakan PPN.

Kemenkeu pun merumuskan kebijakan keringanan PPN atas sumbangan berupa 'barang-barang kebutuhan rumah tangga yang bernilai rendah'. Oleh karena itu, aspek yang perlu dikonsultasikan antara lain mengenai definisi barang-barang rumah tangga bernilai rendah yang bakal diberi insentif.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sumbangan yang termasuk dalam lingkup usulan keringanan PPN misalnya sabun, pasta gigi, sikat gigi, dan deterjen. Barang bekas dari hotel seperti seprai juga memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif.

Di sisi lain, Huddleston menegaskan insentif tidak akan diberikan kepada barang-barang yang disumbangkan ke badan amal untuk digunakan seperti peralatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penghindaran PPN.

"Kami sedang berkonsultasi tentang bagaimana keringanan PPN dapat meningkatkan donasi sehingga kita bisa memberikan lebih banyak barang kepada mereka yang membutuhkan dan membantu mengentaskan kemiskinan," ujarnya dilansir thirdsector.co.uk.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Penasihat Pajak pada Konfederasi Industri Inggris Andy Scott menilai pemberian insentif PPN atas barang sumbangan akan mendorong dunia usaha berpartisipasi lebih besar dalam membantu masyarakat. Dengan insentif, dunia usaha tidak perlu memikirkan beban pajak ketika hendak berdonasi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, PPN, peralatan rumah tangga, Inggris

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?