Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini 5 Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Wajib Pajak Sebelum Ajukan MAP

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini 5 Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Wajib Pajak Sebelum Ajukan MAP

Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan saat membawakan materi dalam webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya terdapat 5 aspek yang perlu dipertimbangkan wajib pajak jika ingin mengajukan mutual agreement procedure (MAP) dalam penyelesaian sengketa transfer pricing.

Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan mengatakan aspek pertama adalah ketersediaan program MAP baik di Indonesia maupun di negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

“Kita perlu melihat program MAP di luar negeri seperti apa. Kita harus melihat pengalaman negara lain dalam mengajukan MAP seperti apa. Apakah mereka sukses menghasilkan kesepakatan yang menghilangkan pajak berganda atau tidak," ujar Tami pada webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Aspek kedua adalah ketersediaan pasal yang mengatur tentang MAP antara kedua yurisdiksi yang terikat dalam P3B. Kabar baiknya, semua P3B antara Indonesia dan negara mitra sudah memiliki pasal tentang MAP.

Aspek ketiga yakni keberadaan koreksi domestik dalam surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP). Bila di dalam SKP terdapat koreksi domestik dan nondomestik maka koreksi domestik harus direlakan wajib pajak agar persetujuan dalam MAP dapat diimplementasikan.

Kemudian, aspek keempat yang harus dipertimbangkan adalah ketersediaan sumber daya. Sumber daya wajib pajak tetap diperlukan karena wajib pajak harus menyediakan data dan informasi yang diperlukan DJP untuk melakukan negosiasi dengan otoritas yurisdiksi mitra P3B.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

"Data yang diperlukan tidak sedikit. Saat memberikan data juga banyak pertimbangan agar diterima dengan baik oleh otoritas," imbuh Tami.

Adapun aspek kelima yang perlu dipertimbangkan adalah ketentuan pengajuan MAP tidak menangguhkan pembayaran utang pajak. Bila wajib pajak hanya mengajukan MAP dan tidak mengajukan keberatan, wajib pajak harus menyiapkan dana untuk membayar pajak terutang dalam SKP.

MAP merupakan alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda. MAP juga jadi alternatif penyelesaian sengketa apabila terdapat indikasi tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar keempat atau terakhir dalam DDTC Tax Week 2021. Simak pula artikel 'Sengketa Pajak Lintas Yurisdiksi Diproyeksi Naik, MAP Makin Dilirik'. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Tax Week, sengketa pajak, mutual agreement procedure, MAP, P3B, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB
PERPRES 56/2024

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya