Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini 5 Sektor Usaha Prioritas Penggalian Potensi Pajak Jatim III

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini 5 Sektor Usaha Prioritas Penggalian Potensi Pajak Jatim III

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) III memiliki 5 sektor usaha prioritas penggalian potensi pajak.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, Kanwil DJP Jatim III menjabarkan kelima sektor prioritas tersebut. Kelima sektor yang dimaksud antara lain instansi pemerintah, emas, industri hasil tembakau, peternakan, dan perikanan.

“Kelima sektor tersebut akan dilakukan penggalian potensi dari hulu hingga ke hilir guna memastikan tidak ada potensi perpajakan yang terlewat dan tidak ada celah bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban perpajakannya,” tulis Kanwil DJP Jatim III, dikutip pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sektor-sektor tersebut dijadikan prioritas karena menjadi salah satu penopang produk domestik regional bruto (PDRD) Jawa Timur. Namun, kontribusi sebagian sektor usaha itu terhadap penerimaan relatif kecil sehingga terdapat tax gap yang lebar.

“Bukan berarti sektor lain tidak dalam pengawasan,” imbuh otoritas.

Adapun instansi pemerintah yang dimaksud adalah instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Kemudian, sektor emas yang dimaksud terdiri atas pertambangan emas, produksi industri emas, dan pengusaha toko emas. Selanjutnya, sektor industri hasil tembakau yang juga menjadi prioritas terdiri atas 3 rantai.

Pertama, rantai hulu mencakup perkebunan/impor tembakau dan cengkeh serta pedagang pengumpul tembakau dan cengkeh. Kedua, rantai produksi/pabrikan mencakup primary dan secondary manufacturing. Ketiga, rantai hilir mencakup distributor/agen/pengecer.

Adapun sektor peternakan terdiri atas peternakan ayam petelur dan pedaging. Kemudian, sektor perikanan terdiri atas perikanan tangkap, budidaya-pembenihan, budidaya-pembesaran, serta industri hasil perikanan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Usaha Anda termasuk dalam sektor prioritas tersebut? Ingin tahu lebih banyak aspek perpajakannya? Hubungi account representative atau penyuluh di kantor pajak terdaftar,” imbuh DJP. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Kanwil DJP Jawa Timur III (@pajakjatim3)


Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jawa Timur III, daerah, potensi pajak, instansi pemerintah, emas, hasil tembakau, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya