Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Alasan Perlunya Penguatan Inklusi Pajak Versi DJP

A+
A-
15
A+
A-
15
Ini Alasan Perlunya Penguatan Inklusi Pajak Versi DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat memberikan keynote speech dalam Lokakarya Inklusi Pajak di Menara DDTC, Kamis (8/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) untuk menggencarkan inklusi pajak di lingkungan kampus mendapat apresiasi dari Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan keberadaan tax center di perguruan tinggi sangat membantu tugas otoritas. Tugas itu terutama menyangkut peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dalam rangkaian pembangunan nasional.

“Kami lihat ATPETSI sebagai mitra strategis dan DJP apresiasi tax center yang sudah berjalan sebagai wujud sinergi untuk bersama-sama bangun kesadaran pajak,” katanya dalam Lokakarya Inklusi Pajak di Menara DDTC, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Lebih lanjut, Hestu mengatakan tugas terkait inklusi pajak merupakan salah satu pekerjaan besar DJP saat ini. Menurutnya, ada beberapa indikator yang menjadi penjelasan nyata perlunya memperkuat inklusi pajak di Tanah Air.

Pertama, tax ratio yang relatif rendah, terutama dibandingkan dengan negara-negara di Kawasan Asia. Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih di kisaran 11% menjadi tanda masih rendahnya kesadaran pajak masyarakat Indonesia.

Kedua, tingkat kepatuhan wajib pajak juga masih jauh dari harapan. Pasalnya, dari 267 juta warga negara Indonesia, baru 18 juta wajib pajak yang mempunyai kewajiban melaporkan surat pemberitahuan (SPT) kepada DJP.

Baca Juga: Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

“Kepatuhan pajak masyarakat kita masih jauh dari harapan dan fakta kedua adalah tax ratio kita itu nomor dua terendah di Asia. Jadi, ini memang ini tanggung jawab kita semua dan perlu satu program yang kita lakukan bersama,” paparnya.

Adapun program bersama yang dimaksud Hestu adalah inklusi pajak. Lingkungan pendidikan tinggi menjadi penting karena basis wajib pajak baru di masa depan. Oleh karena itu, penanaman terkait kesadaran pajak mulai diperkenalkan sejak mengenyam pendidikan di dunia perkuliahan.

Dalam jangka panjang, inklusi pajak ini diharapkan dapat memberikan efek signifikan sebagaimana program inklusi keuangan dengan gerakan menabung. Dengan demikian, kepatuhan sukarela dapat meningkat dalam jangka panjang karena nilai-nilai sudah ditanamkan sejak dini.

Baca Juga: Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

“Inklusi pajak ini kita fokus untuk bangun karakter, sikap mental, dan budaya. Jadi setelah lulus nanti maka harus bayar pajak entah sebagai karyawan atau pengusaha. Ini sudah kita lakukan melalui kerja sama dengan Kemenristikdikti, memasukkan muatan inklusi pajak dalam mata kuliah Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Pancasila, dan Pendidikan Agama,” jelasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inklusi pajak, ATPETSI, lanskap perpajakan, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB
KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:30 WIB
EDUKASI PAJAK

Kanwil Adakan Ruang Belajar Pajak untuk Puluhan Dosen dari 3 Kampus

Senin, 04 Maret 2024 | 14:00 WIB
IAIN CIREBON

Bangun Masyarakat Sadar Pajak, IAIN Cirebon Lantik Anggota Tax Center

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Edukasi Gen Z, KPP Jelaskan 4 Kewajiban Pajak yang Perlu Diketahui

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?