Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Cakupan Tempat Usaha Penentu BUT

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Cakupan Tempat Usaha Penentu BUT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu kriteria suatu bentuk usaha dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT) adalah adanya tempat usaha (place of business) di Indonesia. Apa saja yang masuk dalam tempat usaha ini?

Dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019 disebutkan tempat usaha mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan orang pribadi atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Dalam beleid itu, 12 wujud tempat usaha. Pertama, tempat kedudukan manajemen. Kedua, cabang perusahaan. Ketiga, kantor perwakilan. Keempat, gedung kantor. Kelima, pabrik. Keenam, bengkel. Ketujuh, gudang. Kedelapan, ruang untuk promosi dan penjualan.

Baca Juga: Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Kesembilan, pertambangan dan penggalian sumber alam. Kesepuluh, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.Kesebelas, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.

Kedua belas, komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha melalui internet.

"Adanya tempat usaha ditentukan tanpa memperhatikan apakah orang pribadi asing atau badan asing memiliki atau menyewa atau apakah berhak secara hukum menggunakan tempat usaha tersebut," demikian ringkasan pasal 5 ayat (2) PMK tersebut, seperti dikutip pada Jumat (5/4/2019).

Baca Juga: Hitung PPh, Ini 3 Poin Penting saat Menentukan Besaran Laba BUT

Adapun, kriteria selanjutnya dalam penentuan BUT adalah tempat usaha bersifat permanen. Otoritas menegaskan sifat permanen dilihat sepanjang tempat usaha digunakan secara kontinu dan berada di lokasi geografis tertentu.

Selanjutnya, kriteria penggunaan tempat usaha dilihat sepanjang tempat itu tersedia untuk digunakan sehingga orang pribadi asing atau badan asing memiliki akses yang tidak terbatas. Selain itu, mereka menjalankan usaha atau kegiatan melalui tempat itu.

Ketentuan terkait place of business tidak terpenuhi jika tempat usaha di Indonesia hanya digunakan untuk penyimpanan data dan/atau pengelolaan data secara elektronik oleh orang pribadi asing atau badan asing.

Baca Juga: Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap

Selain itu, ketentuan juga tidak terpenuhi jika prang pribadi asing atau badan asing memiliki akses yang terbatas untuk mengoperasikan tempat usaha tersebut.(kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 35/2019, BUT, bentuk usaha tetap

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 November 2022 | 18:41 WIB
UU PPh

Simak, Ini Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh 26 Tidak Final

Kamis, 10 November 2022 | 12:00 WIB
PMK 18/2021

Kriteria Penghasilan Lain yang Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak

Kamis, 29 September 2022 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Indonesia Swasembada Aspal Pada 2024, Jurus Ini Disiapkan

Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:00 WIB
KP2KP ENREKANG

Ajukan Pencabutan Status PKP, WP Diimbau Tetap Lapor SPT Masa PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya