Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Kriteria Bentuk Usaha yang Dianggap Sebagai BUT

A+
A-
4
A+
A-
4
Ini Kriteria Bentuk Usaha yang Dianggap Sebagai BUT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews Ada beberapa kriteria yang membuat suatu bentuk usaha dikelompokkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT), sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019.

Dalam pasal 4 ayat (1) beleid yang berlaku mulai 1 April 2019 itu disebutkan BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi tiga kriteria.

Ketiga kriteria itu antara lain pertama, adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia. Kedua, tempat usaha bersifat permanen. Ketiga, tempat usaha digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Baca Juga: Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Di samping itu, ada bentuk usaha lain yang dianggap sebagai BUT meskipun tidak memenuhi tiga kriteria tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beleid itu menyebutkan 4 jenis bentuk usaha yang dianggap sebagai BUT tanpa harus memenuhi 3 kriteria itu.

Pertama, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan. Kedua, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Ketiga, orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas. Keempat, agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menenma premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Baca Juga: Hitung PPh, Ini 3 Poin Penting saat Menentukan Besaran Laba BUT

Adapun pengertian usaha atau kegiatan yang dimaksudkan, seperti ditegaskan dalam pasal 4 ayat (3) mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan.

Orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban itu dimulai saat orang pribadi asing atau badan asing menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Pendaftaran dilakukan paling lama sebulan setelah dimulainya usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia. Jika ini tidak dilakukan, Dirjen Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap orang pribadi asing atau badan asing tersebut.

Baca Juga: Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap

Orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT sebagai pengusaha kecuali pengusaha kecil yang ditetapkan batasannya oleh menteri keuangan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri kuangan. (kaw)

Baca Juga: Lakukan Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Kunjungi Distributor Makanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 35/2019, BUT, bentuk usaha tetap

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 November 2022 | 18:41 WIB
UU PPh

Simak, Ini Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh 26 Tidak Final

Kamis, 10 November 2022 | 12:00 WIB
PMK 18/2021

Kriteria Penghasilan Lain yang Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak

Kamis, 29 September 2022 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Indonesia Swasembada Aspal Pada 2024, Jurus Ini Disiapkan

Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:00 WIB
KP2KP ENREKANG

Ajukan Pencabutan Status PKP, WP Diimbau Tetap Lapor SPT Masa PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya